https://drive.google.com/file/d/0BzOEw23Mp71iaER1NXo2S09BTGM/view?usp=sharing
Blog yang memuat artikel seputar tugas kuliah, cerita pribadi penulis, pandangan penulis terhadap suatu topik yang lagi hits dan sebagai web untuk berkomunikasi
Senin, 24 April 2017
MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH
MAKALAH
PEGADAIAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella
Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
Fachri Adha
(1142310045)
Ulfa Rahmawati
(1142310088)
SEMESTER /
KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
PONTIANAK 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya makalah ini.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada Eko Bachtiar, ME selaku dosen pengampu yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah yang berjudul Pegadaian Syariah.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang
membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Pontianak, 20 April 2017
Kelompok 7
Daftar
Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... .... iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah............................................................................................ 1
C. Tujuan Penelitian.............................................................................................. 2
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian Pegadaian Syariah...................................................................... 3
B.
Landasan Hukum Pegadaian Syariah.......................................................... 4
C.
Sejarah berdirinya Pegadaian Syariah.......................................................... 5
D.
Tujuan Pegadaian Syariah....................................................................... .... 5
E.
Rukun Gadai Syariah.............................................................................. .... 6
F.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah............................................................ 6
G.
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional...................... 8
H.
Mekanisme Pegadaian Syariah.................................................................... 9
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 10
B.
Saran............................................................................................................ 12
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 13
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang
Sampai saat ini masih ada kesan dalam
masyarakat, kalau seseorang pergi ke pegadaian untuk menjamin sejumlah uang
dengan cara menggadaikan barnag, adalah aib dan seolah kehidupan orang tersebut
sudah sangat menderita. Karena itu banyak diantara masyarakat yang malu
menggunakan fasilitas pengadaian. Lain halnya jika kita pergi ke sebuah Bank,
di sana akan terlihat lebih prestisius, walaupun dalam prosesnya memerlukan
waktu yang relatif lebih lama dengan persyaratan yang cukup rumit.
Bersamaan dengan berdirinya dan
berkembangnya bank, BMT, dan asuransi yang berdasarkan prinsip syariah di
Indonesia, maka hal yang mengilhami dibentuknya pegadaian syariah atau rahn lebih dikenal sebagai produk
yang ditawarkan oleh Bank syariah, dimana Bank menawarkan kepada masyarakat
dalam bentuk penjaminan barang guna mendapatkan pembiayaan.
Oleh karena itu dibentuklah lembaga
keungan yang mandiri yang berdasarkan prinsip syariah. Adapun pada makalah yang
kami bahas ini isinya pengertian Pegadaian Syariah secara lebih rinci mulai dari
pengertian pegadaian syariah, Dasar hukum yang digunakan di pegadaian syariah,
Sejarah berdirinya pegadaian syariah, tujuan didirikannya pegadaian syariah,
rukun yang digunakan di pegadaian syariah, jasa dan produk yang ditemui di
pegadaian syariah, perbedaan pegadaian syariah dan pegadaian konvensional dan
terakhir mekanisme kerja yang diterapkan dipegadaian syariah.
Kami mencoba menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang kami cantumkan dalam rumusan masalah dari kutipan-kutipan
laman website di google, sumber bacaan lain berupa artikel, majalah islam dan
buku referensi terkait ekonomi islam Semoga apa yang kami tuangkan dalam
makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan menambah wawasan
pembaca makalah.
- Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian
Pegadaian Syariah
2.
Apa Dasar Hukum
yang digunakan dalam Pegadaian Syariah
3.
Bagaimana cerita
atau sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
4.
Apa tujuan
berdirinya Pegadaian Syariah
5.
Apa saja
rukun-rukun yang wajib dipenuhi jika bermitra dengan pegadaian syariah
6.
Apa saja Jasa
dan Produk yang ada di Pegadaian Syariah
7.
Apa perbedaan
Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
8.
Bagaimana
mekanisme kerja yang berlangsung di Pegadaian Syariah
- Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui
dan memaparkan pengertian Pegadai Syariah
2.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam pegadaian Syariah
3.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
4.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan Tujuan adanya Pegadaian syariah
5.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan Rukun yang digunakan dalam pegadaian syariah
6.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan Produk dan Jasa yang ada di Pegadaian Syariah
7.
Untuk mengetahui
dan menjelaskan Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional
8.
Untuk mengetahui
dan menjelasakan Mekanisme yang ada / dipakai dalam Pegadaian Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah
nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut
syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara
hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan.[1]
Pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitab
al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari suatu utang
untuk dipenuhi dari harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayarnya
dari orang yang berpiutang.[2]
Perkembangan produk-produk berbasis syariah kian marak di
Indonesia tidak terkecuali pegadaian. Perum pegadaian mengeluarkan produk
berbasis syariah yang disebut dengan pegadaian syariah. Pegadaian syariah
didirikan pada tahun 2003, ide pembentukan pegadaian syariah selain karena
tuntutan idealisme juga dikarenakan keberhasilan terlembaganya bank dan
asuransi syariah serta realitas di masyarakat bahwa pegadaian konvensional
mampu memberikan kontribusi aktif dalam membantu masyarakat. Secara umum tujuan
ideal dari perum pegadaian adalah penyediaan dana dengan prosedur yang
sederhana kepada masyarakat luas terutama kalangan menengah ke bawah untuk
berbagai tujuan, seperti konsumsi, produksi, dan lain sebagainya. Keberadaan
perum pegadaian juga diharapkan untuk menekan munculnya lembaga keuangan non
formal yang cenderung merugikan masyarakat seperti renternir. Lembaga keuangan
non formal tersebut cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak masyarakat,
keterbatasan informasi masyarakat dan keterisolasian masyarakat di daerah
tertentu untuk memperoleh tingkat keuntungan sangat tinggi secara tidak wajar.[3]
B.
Landasan Hukum
Landasan
konsep pengadaian syariah juga mengacu kepada syariah islam yang bersumber dari
Al Quran dan Al Hadist, adapun dasar hukum yang dipakai adalah: (Q S Al Baqarah
Ayat 283).
Artinnya:
Jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang(oleh yang berpiutang). Akan tetapi jika sebagaian kamu mempercayai
sebagaian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya
(hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Alloh SWT dan janganlah kamu (para
saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya, dan Alloh maha mengetahui
apa yang kamu kerjakan.[4]
Al-Hadits
عن عاءشة رضى الله عنها ان النبي صلي الله عليه وسلم اشتر ÙŠ طعاما من يهودي الي اجل ورهنه درعا من ØØ¯ÙŠØ¯
“ Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan
dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no.
1926, Kitab al-Buyu, dan Muslim).[5]
Landasan
hukum berikutnya, dari Anas ra bahwasanya ia berjalan menuju Nabi Saw dengan
roti dari gandum dan sungguh Rasululloh Saw telah menaguhkan baju besi kepada
seorang Yahudi di Madinah ketika beliau mengutangkan gandum dari seorang
Yahudi.”(HR. Anas ra ).
Landasan
hukum berikutnya adalah ijma’ ulama atas hukum mubah(boleh) perjanjian gadai.
Adapn
mengenai prinsip Rahn (gadai) telah memiliki fatwa dari dewan syariah Nasional
Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor 26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan Syarat Transaksi
Gadai.[6]
C.
Sejarah berdirinya Pegadaian Syariah
Terbitnya
PP Nomor 10 tanggal 1 April 1990 dapat dikatakan menjadi tonggak awal
kebangkitan pengadaian,satu hal yang perlu dicermati bahwa PP Nomor 10
menegaskan misi yang harus diemban oleh pengadaian untuk mencegah praktik riba.
Banyak pihak berpendapat bahwa operasionalisasi Pengadaian Pra Fatwa MUI
tanggal 16 Desember 2003 tentang Bunga Bank, telah sesuai dengan konsep
syari’ah meskipun harus diakui belakangan bahwa terdapat beberapa aspek yang
menepis anggapan itu. Berkat Rahmat Alloh SWT dan setelah melalui kajian
panjang akhirnya disusunlah suatu konsep pendirian unit layanan Gadai Syariah
sebagai langakah awal pembentukan divisi khusus yang menagani kegiatan usaha
syariah.
Konsep
operasi Pengadaian Syariah mengacu pada sistem aadministrasi modern yaitu azas
rasionalitas, efisiensi dan efektifitas,yang diselaraskan dengan nilai islam.
Fungsi
operasi pengadaian Syariah itu sendiri dijalankan oleh kantor-kantor Cabang
Pengadain Syariah /Unit layanan Gadai Syariah itu (ULGS) sebagai satu unit
organisasi di bawah binaan Divisi Usaha lain Perum Pengadaian.
ULGS
ini merupakan unit bisnis mandiri yang secara stuktural terpisah pengelolaanya
dari usaha gadai konvensinal. Pengadaian Syariah pertama kali berdiri di
jakarta dengan nama Unit Layanan Gadai Syariah (ULGS) kemudian berkembang
dikota-kota besar seperti, semarang, surabaya.[7]
D.
Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat
usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang baik. Oleh karena itu Perum
Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
• Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan
pinjaman tidak wajar lainnya.
• Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah
memiliki efek jaring pengaman social
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
• Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman
dengan syarat mudah.[8]
E.
Rukun Gadai Syariah
Rukun Gadai ada 5 yaitu :
1.
Rahin (yang
menggadaikan)
Orang
yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan
digadaikan
2.
Murtahin (yang
menerima gadai)
Orang,
bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan
jaminan barang (gadai)
3.
Marhun (barang
yang digadaikan)
Barang
yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
4.
Marhun bih
(utang)
Sejumlah
dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
5.
Sighat
Kesepakatan
antara rahin dan murtahin dalam melakukan transaksi gadai.[9]
F.
Produk dan Jasa Pegadaian Syariah
Untuk
memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa
produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk
amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.
1.
Rahn
Singkatnya,
produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa
emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan
bermotor.
Untuk
penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara
pihak pegadaian dan nasabah.
Uang
sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar
kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.
2.
Arrum
Seperti
produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada
pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB
motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
Seperti
halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah
proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah
yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah
pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.
3.
Program Amanah
Skim
pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang
ingin memiliki kendaraan bermotor. Program
amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
4.
Program Produk Mulia
Berbeda
dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi
untuk melayani investasi jangka panjang
untuk nasabah.
Untuk
program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas
batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian
syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang
ditentukan.
Tabungan
emas ini bisa berupa saldo, bisa juga dicetak berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan. Selain itu,
adapula konsinyasi emas, yaitu layanan titip-jual. Anda menitipkan emas Anda kepada pegadaian untuk dijual kembali
oleh pegadaian.
Hasil
penjualan emas tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara pegadaian dan
nasabah. Setelah itu, emas fisik yang dimiliki
oleh nasabah akan dikembalikan kembali kepada nasabah.[10]
G.
Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian
Konvensional
Perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional dapat disajikan dalam sebuah
tabel berikut :
|
Persamaan
|
Perbedaan
|
|
a. Hak gadai atas pinjaman uang.
b. Adanya agunan sebagai jaminan utang.
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang
yang digadaikan.
d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung
oleh para pemberi gadai.
e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis
barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
|
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara
suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
b. Dalam hokum perdata hak gadai hanya
berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku
baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
c. Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga.
d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan
melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat
dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[11]
|
H.
Mekanisme Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian
konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga
menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk
memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan
bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat
diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja).
Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah
uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek
landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki
ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep
dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh.[12]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ada
beberapa point yang menjadi kesimpulan dalam makalah ini, yaitu :
1.
Pengertian Gadai
·
Gadai dalam fiqh disebut rahn yang
menurut bahasa adalah nama barang yang dijadikan sebagai jaminan kepercayaan.
Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai
jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan
2.
Dasar Hukum
·
Al-Qur’an
Firman Allah,
“
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh
seorang
penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan
yang dipegang oleh yang berpiutang”.
(QS. Al-Baqarah:2:283)
·
Hadist
“
Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan dari seorang Yahudi dan meminjamkan kepadanya baju
besi.” (HR. Bukhari no. 1926, Kitab
al-Buyu, dan Muslim).
3.
Tujuan Pegadaian Syariah
·
Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijaksanaan dan program
pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya
melalui penyaluran uang pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
·
Pencegahan praktik ijon, pegadaian
gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
·
Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai
syariah memiliki efek jaring pengaman
social karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat
pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
·
Membantu orang-orang yang membutuhkan
pinjaman dengan syarat mudah.
4.
Rukun Gadai
·
Rahn (yang menggadaikan barang)
·
Murtahin (yang menerima gadai)
·
Marhum (barang yang digadaikan)
·
Marhun bih (utang)
·
Sighat
5.
Jasa dan Produk Gadai (Rahn)
·
Rahn
Singkatnya,
produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa emas,
perhiasan, berlian, elektronik, dan
kendaraan bermotor.
·
Arrum
Seperti
produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada pengusaha mikro
dan UKM dengan menjaminkan BPKB motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
·
Program Amanah
Skema pinjaman dari program ini sama dengan
produk Arrum, tapi pinjaman
ini biasanya difungsikan untuk nasabah
yang ingin memiliki kendaraan
bermotor. Program amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan
bermotor ini, biasanya berjumlah minimal
20%.
·
Program Produk Mulia
Berbeda dengan produk lainnya yang memberikan
pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi
untuk melayani investasi jangka panjang untuk nasabah.
6.
Perbedaan Pegadaian Syariah dengan Pegadaian Konvensional
·
Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara
suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
·
Dalam hokum perdata hak gadai hanya
berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku baik
benda bergerak maupun tidak bergerak.
·
Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga.
·
Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan
melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat
dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.
7.
Mekanisme Pegadaian Syariah
·
Implementasi operasi Pegadaian Syariah
hampir bermiripan dengan Pegadaian konvensional. Seperti halnya Pegadaian
konvensional, Pegadaian Syariah juga menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan
barang bergerak. Prosedur untuk memperoleh kredit gadai syariah sangat
sederhana, masyarakat hanya menunjukkan bukti identitas diri dan barang
bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat diperoleh dalam waktu yang tidak
relatif lama (kurang lebih 15 menit saja). Begitupun untuk melunasi pinjaman,
nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah uang dan surat bukti Rahn saja dengan
waktu proses yang juga singkat.
B. Saran
Menyadari
bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Penulis harap
kedepannya tulisan makalah ini akan lebih baik lagi serta fokus dan detail
dalam menjelaskan isi dalam makalah ini dengan sumber - sumber yang lebih
banyak dan lengkap yang tentunya dapat dipertanggung jawabkan.
Untuk
itulah penulis harap kritik atau saran terhadap penulisan makalah ini. Sehingga
makalah ini akan lebih baik lagi kedepannya. Sebelum kritik dan saran itu
diterima oleh penulis, penulis haturkan terimakasih sebanyak-banyaknya karena
telah membaca makalah ini dan mendiskusikannya lalu dapat memberikan kritik
maupun saran.
DAFTAR PUSTKA
Hosen M Nadratuzzaman dan Ali Hasan. Khutbah Juma’at
Ekonomi Syari’ah, PIKES (Pasat Komunikusi Ekonomi Syari’ah ). 2008
Majalah info Bank “Analisis Strategi Perbankan dan
Keuangan syaria’ah”
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah
Deskripsi dan Ilustrasi, (Yogyakarta: Ekonisia),
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke
Praktik, (Jakarta: Gema Insani), 2001
Sigit
Triandanu dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba
Empat), 2008
[1]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 156
[2]
Ibid., hal. 157
[3]
Sigit Triandanu dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain Edisi 2, (Jakarta: Salemba
Empat), 2008, hal. 212
[4]
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani), 2001, hal. 128-129
[5]
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani), 2001, hal. 128-129
[6]
https://jamilkusuka.wordpress.com/tag/hukum-gadai-syariah/
[7]
https://jamilkusuka.wordpress.com/tag/hukum-gadai-syariah/
[8]
http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
[9]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 160
[10]
http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[11]
Ibid., hal. 167
[12]
http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
\
Langganan:
Postingan (Atom)
Proposal Bisnis
Ide membangun usaha Sudah punya toko, kamera, laptop Butuh Printer, Daftar agen pulsa, skill ngeprint foto, pemodal, kawan diajak joi...
-
MAKALAH PEGADAIAN SYARIAH DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH ...
-
Bab 9 Akuntansi Transaksi Murabahah Soal-soal latihan: A. Soal Teori 1. Jelaskanlah definisi murabahah! 2. Untuk t...
-
Bab 6 Akuntansi Penghimpunan dana Soal-soal latihan: A. Soal Teori 1. Jelaskan perbedaan antara penghimpunan dana pada ba...
