MAKALAH
PERBANKAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella
Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
FACHRI ADHA
(1142310046)
SEMESTER
/ KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN
SYARI’AH
PONTIANAK 2016/2017
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh...
Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW,
keluarga dan para sahabatnya, serta para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur atas tersusunnya makalah ini.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima kasih kepada Eko Bachtiar, ME selaku dosen pengampu yang telah memberikan kami kesempatan untuk membahas Makalah yang berjudul Perbankan Syariah.
Tujuan kami menyusun makalah ini adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk memenuhi tugas mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.
Kami berharap agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang
membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Pontianak, 08 Maret 2017
FACHRI ADHA (1142310045)
Daftar
Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi.................................................................................................................... .... iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ................................................................................................ 1-2
B. Rumusan Masalah............................................................................................ 2
C. Tujuan Penelitian.............................................................................................. 2-3
Bab II Pembahasan
A.
Pengertian Perbankan Syariah..................................................................... 4-5
B.
Konsep Dasar Perbankan Syariah................................................................ 5-7
C.
Fungsi Perbankan Syariah............................................................................ 7-8
D.
Peranan Perbankan Syariah..................................................................... .... 8-12
E.
Prinsip Dasar Perbankan Syariah............................................................ .... 12-15
F.
Perbandingan Perbankan syariah dengan perbankan
konvensional.............
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 16-18
B.
Saran............................................................................................................ 18-19
Daftar Pustaka................................................................................................................ 20
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dasar perbankan syariah mengacu kepada ajaran
agama Islam yang bersumber pada al-Qur’an, al-Hadits/ as-Sunnah, dan Ijtihad.
Ajaran agama Islam yang bersumber pada wahyu Ilahi dan sunaturosul mengajarkan
kepada umatnya untuk berusaha mendapatkan kehidupan yang baik di dunia yang
sekaligus memperoleh kehidupan yang baik di akhirat. Hal ini berarti, bahwa
dalam mengerjakan kehidupan di dunia tidak dapat dilakukan dengan menghalalkan
segala cara, tapi harus dilakukan melalui gerakan amal saleh.
“Bank Syariah adalah bank yang
kegiatan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan prinsip
syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam” (UU No.
21/2008 ttg Perbankan Syariah).
Bank Islam atau selanjutnya disebut
dengan Bank Syariah, adalah bank yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada
bunga. Bank syariah juga dapat diartikan sebagai lembaga keuangan/perbankan
yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan Al-Qur’an dan Hadits
Nabi SAW. Antonio dan Perwataatmadja membedakan menjadi dua pengertian, yaitu
Bank Islam dan Bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam. Bank Islam
adalah bank yang beroperasi dengan prinsip syariah Islam dan bank yang tata
cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits.
Bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam adalah bank yang dalam
beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang
menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam.
Dalam keuangan syariah menekankan
pentingnya keselarasan aktivitas keuangan dengan norma dan tuntunan syariah.
Aturan terpenting dalam kegiatan keuangan syariah adalah pelarangan riba (memperanakan
uang dan mengharapkan hasil tanpa menanggung risiko). Ahli fiqh menilai ini
sangat kental eksistensinya dalam aktivitas keuangan konvensional.[1]
Untuk itulah pada
kesempatan kali ini kelompok kami akan coba mencari tahu tentang Perbankan
Syariah secara lebih rinci yaitu mulai dari pengertian perbankan syariah,
konsep dasar perbankan syariah, fungsi perbankan syariah, peran perbankan
syariah, prinsip dasar perbankan syariah dan perbandingan perbankan syariah
dengan perbankan konvensional.
Kami mencoba menjawab
pertanyaan-pertanyaan yang kami cantumkan dalam rumusan masalah dari
kutipan-kutipan laman website di google, sumber bacaan lain berupa artikel,
majalah islam dan buku referensi terkait ekonomi islam
Semoga apa yang kami
tuangkan dalam makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan
menambah wawasan pembaca makalah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
Perbankan Syariah
2.
Apa Konsep Dasar
yang digunakan dalam Perbankan Syariah
3.
Apa Fungsi
Perbankan Syariah
4.
Apa Peran
Perbankan Syariah
5.
Apa Prinsip
Dasar yang dipakai dalam Perbankan Syariah
6.
Apa Perbandingan
Perbankan Syariah dengan perbankan konvensional
C.
Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui, memahami dan menjelasakan
pengertian dari perbankan syariah
2. Untuk untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan
konsep dasar yang digunakan dalam perbankan syariah
3. Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan fungsi
perbankan syariah
4. Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan fungsi
perbankan syariah
5. Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan prinsip
dasar perbankan syariah
6. Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan
perbandingan perbankan syariah dengan perbankan konvensional
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Perbankan Syariah
Kata Bank dari
kata banque dalam bahasa Perancis, dan
dari kata banco dalam bahasa Italia yang berarti peti, lemari dan bangku. Pada
umumnya yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh
karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai
perangkat utamanya.
Bank syari’ah terdiri
dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan
yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah pihak yait pihak yang
kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam versi bank
syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan
pihak lain untuk menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan
lainnya sesuai hukum islam. Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu
lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihana dan
dn pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya
sesuai hukum islam.
Dengan demikian, bank
syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan baunga, dan oprasional
produknya,baik penghimpunan maupun penyuluhan dananya dan lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur derdasarkan
prinsip-prinsip hukum islam.[2]
Sementara bank yang
beroprasi sesuai prinsip syari’ah Islam adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentan syari’at Islam, khususnya yang menyangkut dalam
tata cara bermu’amalat itu dijauhinya praktek-prakteknya yang dikhawatirkan
mengandung unsur-unsurriba untuk diisi dengan kegiatan-kegiatan investasi atas
dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan
- Konsep
Dasar Perbankan Syariah
Kegiatan dan usaha bank selalu berkaitan
dengan komoditas antara lain:
1.
Pemindahan uang.
2.
Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
3.
Mendiskonsurat wesel, surat
order maupun surat-surat berharga lainnya.
4.
Membeli dan menjual surat-surat berharga,.
5.
Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.
6.
Membeli kredit.
7.
Memberi jaminan kredit.
Latar Belakang Kemunculan Bank Syariah
Dalam sejarah diketahui
bahwa baitulmaal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman
Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta
kekayaan negara berupa zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang.
Kemudian pada masa pemerintahan sahabat berkembang pula lembaga lain, yaitu
baitutamwil yang bergerak dalam urusan penampungan dana – dana masyarakat untuk
diinvestasikan ke proyek – proyek atau pembiayaan perdagangan yang menguntungkan.
Baitutamwil ini pada
akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan Islam yang cukup
diperhitungkan di Timur Tengah. Akan tetapi penggunaan nama baitutamwil tidak
bisa dengan mudah diterapkan di beberapa negara – negara Islam bekas jajahan
negara – negara Eropa. Hal itu disebabkan istilah baitutamwil tiidak dikenal
dalam sistem perundang – undangan negara – negara tersebut yang kebanyakan
mewarisi undang – undang negara yang menjajahnya. Oleh karena itu digunakan
nama bank Islam untuk menggantikan nama baitutamwil.[3]
Tujuan utama pendirian
lembaga keuangan berlandaskan syariah adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk
mendasari segenap aspek ekonominya berdasarkan aturan Al Quran dan As Sunnah.
Upaya awal penerapan sistem profit and loss sharing tercatat di Pakistan dan
Malaysia sekitar tahun 1940-an yang memulai eksistensinya dengan mengelola dana
– dana jamaah haji dengan cara yang tidak sama dengan yang dilakukan bank
konvensional. Rintisan institusional lainnya adalah lahirnya Mit Ghamr Lokal Saving
Bank pada tahun 1963 di Kairo Mesir yang didirikan oleh Prof. Ahmed Najjar.[4]
Di negara Indonesia
sendiri lembaga perbankan Islam pertama kali dikenal dengan nama baitulmaal
yang merupakan bagian dari masjid dan pesantren. Fungsi dari baitulmaal ini adalah
untuk menampung dana zakat, infak, dan sedekah serta beberapa fungsi lain
seperti menampung berbagai dana – dana yang ada di kalangan masyarakat untuk
kemudian diinvestasikan dengan sistem bagi hasil ataupun untuk membiayai
perdagangan yang sebenarnya merupakan fungsi baitutamwil. Akan tetapi melihat
kenyataan bahwa Indonesia adalah negara bekas jajahan Belanda yang mengadopsi
peraturan perundang – undangan Belanda, maka lembaga tersebut tidak begitu
dikenal. Oleh karena untuk menghindari masalah legalitas, maka dipakailah nama
bank Islam atau bank syariah sebagaimana yang terjadi di beberapa negara Islam
bekas jajahan Eropa.[5]
Pada awal 1980-an
diskusi mengenai bank syariah mulai dilakukan. Para tokoh yang terlibat adalah
Karnaen A. Perwataatmadja, M. Dawam Rahardjo, A. M. Saefudin, M. Amien Azies,
dan lain – lain. Mereka mulai melakukan beberapa uji coba seperti Baitutamwil
Salman Bandung serta Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Akan tetapi prakarsa
lebih khusus untuk mendirikan bank Islam baru pada tahun 1990. MUI pada tanggal
18 – 20 Agustus 1990 menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di
cisarua bogor. Hasil lokakarya tersebut dibahas secara mendalam pada Munas IV
MUI pada 22 – 25 Agustus 1990. Berdasarkan amanat Munas tersebut dibentuk kelompok
kerja untuk mendirikan bank Islam Indonesia. Akhirnya berdirilah PT Bank
Muamalat Indonesia pada tahun 1991 melalui akata pendirian yang ditandatangani
pada tanggal 1 November 1991.[6]
- Fungsi
Perbankan Syariah
Dalam paradigma
akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku
“bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu
fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai
investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank
syariah sebagai jasa sosial.
1.
Fungsi bank
syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat
melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu
pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase
keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya
menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.
Fungsi bank
syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah
menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun
dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten
denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’
as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi
dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis
ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan
cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan
jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.
Rekening investasi terbatas
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang
usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3. Fungsi bank syariah sebagai Jasa
keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4. Fungsi bank syariah sebagai Jasa
sosial
Konsep
perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa
melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.[7]
- Peran
Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 yang merupakan penyem purnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan. Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 memberikan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan
bank syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan
undang-undang diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu
penerapan sistem konvensional dan syariah sekaligus. Bank syariah adalah bank
yang menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat
Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut,[8]
Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan
(mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang
membutuhkan. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun
dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai
dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang),
al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan
modal), dan al-ijarah. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam
sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan
L/C (Letter of Credit). Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan
(qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.[9]
- Prinsip
Dasar Perbankan Syariah
Secara umum adalah
melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,
dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai
tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa
setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah, Wadi’ah,
Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah.
1.
Prinsip bank
syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami
kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika
ditemukan adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti
penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah
dibagi menjadi dua jenis. yaitu:
Mudharabah Muthlaqah,
yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah
bisnis.
Mudharabah Muqayyadah,
yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan
batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
2.
Prinsip bank syariah (Musyarakah)
Musyarakah adalah akad
kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan
akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung
sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
a.
Musyarakah
Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat
tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan
hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan
hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b.
Musyarakah
Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang
atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus
sama porsinya.
c.
Musayarakah
Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya
modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta
menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
d.
Musyarakah
Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu
perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan
tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan kesepakatan
mereka berdua.
3.
Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah adalah titipan
murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu:
a.
Amanah, yaitu
pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b.
Dhamanah, yaitu
pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan, sehingga
pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
c.
Demikianlah
beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga dapat memberikan gambaran dan
pemahaman kepada pembaca semua. Untuk prinsip bank syariah ; Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah, silakan baca
postingan selanjutnya.
- Perbandingan
Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara
bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk‐produk yang dikembangkan oleh banks yariah, dimana untuk
menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan
yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi
perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound
interest yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya
kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.
2.
Konsep
Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank
syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan Maupun investasi.Cara
titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana
deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berartikapan
saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana
titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur
dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul
dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan
ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah.
Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai
usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin
tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada
nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula
keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
3.
Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan
menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya
dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
bank syariah untuk memobilisasi dana‐dana
sosial (zakat, infak, sedekah).
4.
Struktur
Organisasi
Di dalam struktur
organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip‐prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing ‐ masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat
memberikan teguran
Jika lembaga yang
bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan Rekomendasi kepada lembaga
yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk
memberikan sanksi.
Dalam berbagai hal bank
syari’ah dan bank konvesional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis
penerimaan uang, mekanisme transfer, tenologi komputer yang digunakan,
persyaratan umum pembiayaan dan lain sebagainya.Akan tetapi juga banyak
perbedaan mendasari antara keduanya. Secara umum perbedaan antara bank
konvesional dan bank syari’ah sebagai berikut:[10]
|
Unsur
|
Bank Syari’ah
|
Bank konvesional
|
|
- akad
dan aspek legalitas
- lembaga
penyelesaian sengketa
- Struktur
oranisasi
- Investasi
- Prinsip
organisasi
- Tujuan
- Hubungan
nasabah
|
- Hukum
islam dan hukum positif
- BadanAbritase
Mu’amalat Indonesia(BAMUI, Basyarnas)
- Ada
Dewan Syari’at Nasional (DSN) dan dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
- Halal
- Bagi
hasil, jual beli, sewa
- Profit dan falah
oriented
- Kemitraan
|
- Hukum
positif
- Badan
Abritase Nasional Indonesia
- Tidak
ada DSN dan DPS
- Halal
dan haram
- Perangkat
bunga
- Profit
oriented
- Debitur
dan kreditur
|
Adapun perbedaan dari
segi bunga dan bagi hasil dapat djabarkan sebagai berikut:
|
No
|
Bunga
|
Bagi hasil
|
|
1.
2.
3.
3.
4.
|
Penentuan bunga dibuatpada waktu
akad dan asumsi harus selalu untung.
Besarnya presentase berdasarkan
jumlah uang dan modal yang dipinjamkan.
Pembayaran bunga tetap seperti
yang dijalankan tanpa pertimbangan apakah proyek yang dijalankan oleh pihk
nasabah utntung atau rugi.
Jumlah pebayaran bunga tia
meningkat sekalipun jumlah keuntungan berlipat atau keadaan ekoomi
sedan booming.
Eksistensi baunga diragukan(kalau tidak dikecam),
oleh semua agama termasuk islam.
|
Penentuan besarnya rasio atau
nasabah bagi hasil ibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan
untung rugi.
Besarnya rasio bgi hasil
berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh.
Bagi hasil bergantung pada
keuntungan proyek yang dijalankan. Bila usaha merugi, keuntungan akan
ditanggug oleh kedua belah pihak.
Jumlah pembagian laba meningkat
sesuai peingkatan jumlah pendapatan.
Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.
|
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil
dari pembahasan bab II yaitu :
1.
Bank syari’ah
terdiri dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga
keuangan yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah pihak yait
pihak yang kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam
versi bank syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh
pihak bank dan pihak lain untuk menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan
usaha dan kegiatan lainnya sesuai hukum islam. Maka bank syari’ah dapat
diartikan sebagai suatu lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi
pihak yang berlebihana dan dn pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usah
atau kegiatan yang lainnya sesuai hukum islam.
2.
Kegiatan dan
usaha bank selalu berkaitan dengan komoditas antara lain:
a.
Pemindahan uang.
b.
Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran.
c.
Mendiskonsurat wesel, surat order maupun surat-surat berharga lainnya.
d.
Membeli dan menjual surat-surat berharga,.
e.
Membeli dan menjual cek wesel, surat wesel, kertas dagang.
f.
Membeli kredit.
g.
Memberi jaminan kredit.
3.
Dalam paradigma akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku
“bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu
fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai
investasi, fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank
syariah sebagai jasa sosial.
4. Bank syariah adalah bank yang
menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat
Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut,
Sebagai tempat menghimpun dana dari
masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan (mudharabah), dan giro
(wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang membutuhkan. Sebagai tempat
investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun dana rekening investasi)
dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai dengan syariah. Seperti
al-murabahah (pembiayaan jual beli barang), al-mudharabah pembiayaan bagi
hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan modal), dan al-ijarah. Menawarkan
berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam sebuah kontrak perwakilan atau
penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan L/C (Letter of Credit).
Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan (qardul hasan), zakat, dan
dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.
5.
Secara umum
adalah melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir,
gharar, dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk
mencapai tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan
bahwa setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah,
Musyarakah, Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn,
Hiwalah/Hawalah.
|
Unsur
|
Bank Syari’ah
|
Bank konvesional
|
|
- akad
dan aspek legalitas
- lembaga
penyelesaian sengketa
- Struktur
oranisasi
- Investasi
- Prinsip
organisasi
- Tujuan
- Hubungan
nasabah
|
- Hukum
islam dan hukum positif
- BadanAbritase
Mu’amalat Indonesia(BAMUI, Basyarnas)
- Ada
Dewan Syari’at Nasional (DSN) dan dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
- Halal
- Bagi
hasil, jual beli, sewa
- Profit dan falah
oriented
- Kemitraan
|
- Hukum
positif
- Badan
Abritase Nasional Indonesia
- Tidak
ada DSN dan DPS
- Halal
dan haram
- Perangkat
bunga
- Profit
oriented
- Debitur
dan kreditur
|
6.
Saran
Menyadari bahwa penulis
masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details
dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih
banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.
Untuk saran bisa berisi
kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap
kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir
dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan
tentang daftar pustaka makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Imamul Arifin, Giana Hadi Wagiana ;
penyunting, Ayatullah Khomaeni, Akhbar Wahidin . -- Jakarta : Pusat Perbukuan,
Departemen Pendidikan Nasiona, 2009.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah
Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001, Hal. 25.
Nurul Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media
Group, 2013, Hal. 26.
Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syariah
Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani, 2001, Hal. 18 – 19.
Nurul Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media
Group, 2013, Hal. 25
sekian dulu kawan2 blogger
mohon tidak dicopy tanpa menyertakan link blog ini, sehingga tidak timbul tindak kejahatan plagiat yang mana sudah diatur secara jelas sanksi bagi siapapun yang melakukan plagiat di dalam KUHPer dan UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta.terimaksih
[1]
http://andikagz.blogspot.co.id/2014/01/makalah-konsep-dasar-bank-indonesia.html
[3] Nurul
Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan
Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 25
[4]
Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani,
2001, Hal. 18 – 19.
[5]
Nurul Huda dan
Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan
Praktis,
Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 26.
[6]
Muhammad Syafi’i
Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, Jakarta : Gema Insani,
2001, Hal. 25.
[7]
http://www.banksyariah.net/2012/12/fungsi-bank-syariah.html
[8]
Sumber
:http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[9]
Sumber
:http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[10]
http://www.banksyariah.net/2012/07/prinsip-bank-syariah.html

