Bab 10
Akuntansi
Transaksi Salam
dan Salam paralel
Soal-soal
latihan:
A. Soal Teori
1.
Jelaskanlah definisi jual beli dengan skema salam!
2.
Jelaskan kelebihan dan kekurangan menggunakan akad
salam!
3.
Jelaskanlah perbedaan jual beli salam dengan jual
beli murabahah!
4.
Apakah landasan syar’i dibolehkannya transaksi
salam?
5.
Jelaskanlah rukun transaksi salam!
B. Soal Kasus
PT. Minang Indah, membutuhkan 10 ton Beras Solok untuk keperluan
ekspor 6 bulan yang akan datang. Pada
tanggal 10 Januari 20XB, PT. Minang Indah melakukan pembelian beras dengan
skema salam kepada sebuah bank syariah. Adapun informasi tentang pembelian
tersebut adalah sebagai berikut:
Spesifikasi barang :
Beras Solok kualitas super
Kuantitas :
10 ton
Harga :
Rp 100.000.000 ( Rp 10.000.000 per ton)
Waktu penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan
sebanyak 5 ton (12 April dan 12 Juli 20XB)
Syarat pembayaran : dilunasi pada saat akad
ditandatangani
Untuk pengadaan produk salam sebagaimana diinginkan oleh PT. Minang Indah,
bank syariah selanjutnya pada tanggal 12 Januari 20XB mengadakan transaksi
salam dengan petani yang bergabung dalam KUD Talawi Jaya dengan kesepakatan
sebagai berikut:
Spesifikasi barang : Beras
Rajalele kualitas super
Kuantitas : 10 ton
Harga : Rp
95.000.000 ( Rp 9.500.000 per ton)
Penyerahan modal : uang tunai sejumlah Rp 65.000.000,
peralatan pertanian senilai Rp30.000.000
Waktu penyerahan : dua tahap setiap tiga bulan sebanyak 5
ton (12 April dan 12 Juli 20XB)
Agunan : tanah
dan kendaraan senilai Rp 50.000.000
Syarat pembayaran : dilunasi pada
saat akad ditandatangani
Denda kegagalan penyerahan karena kelalaian atau kesengajaan: 10% dari
nilai produk yang belum diserahkan.
Buatlah jurnal untuk transaksi berikut:
a.
Tanggal 10 Januari 20XB, pada saat bank syariah
melakukan akad salam dengan PT. Minang Indah dan menerima dana salam.
b.
Tanggal 12 Januari 20XB, bank syariah menyerahkan
modal berupa uang tunai sebesar Rp 650.000.000,- ke rekening KUD. Talawi Jaya
dan aset salam berupa peralatan pertanian nilai buku sebesar Rp 30.000.000,
(harga perolehan Rp 30.000.000 dan akumulasi penyusutan Rp 0)
c.
Tanggal 12 April 20XB KUD. Talawi Jaya menyerahkan
5 ton Beras Solok sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian salam. Adapun
nilai wajar produk tersebut pada saat penyerahan sama dengan nilai kontrak
yaitu Rp 47.500.000 (5 ton x Rp 9.500.000 per ton).
d.
Tanggal 12 April 20XB bank langsung mengirim
produk salam ke gudang milik PT. Minang Indah pada kuantitas dan kualitas
sesuai kesepakatan.
e.
Tanggal 12 Juli 20XB, KUD Talawi Jaya menyerahkan
5 ton Beras Solok tahap kedua sebagaimana yang disepakati dalam perjanjian
salam.
f.
Tanggal 12 Juli 20XB menyerahkan 5 ton Beras Solok
pada PT PT. Minang Indah pada kuantitas dan kualitas sesuai kesepakatan.
Jawab
Jawab
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
10 Jan 20XB
|
Db. Kas/Rek
Nasabah Pembeli – PT Minang Indah
|
100.000.000
|
|
|
Kr. Hutang Salam
|
|
100.000.000
|
12 Jan 20XB
|
Db. Piutang
Salam
|
65.000.000
|
|
|
Db. Piutang
Salam
|
35.000.000
|
|
|
Kr. Asset Salam – Mesin Pertanian
|
|
35.000.000
|
12 Apr 20XB
|
Db. Persediaan
Produk Salam
|
47.500.000
|
|
|
Kr. Piutang Salam
Ket :
Penyerahan tahap pertama sebanyak 5 ton Beras Solok dengan kualitas dan nilai
wajar barang sesuai dengan nilai kontrak
|
|
47.500.000
|
12 Juli 20XB
|
Db. Persediaan
Produk Salam
|
47.500.000
|
|
|
Kr. Piutang Salam
|
|
47.500.000
|
|
Ket :
Penyerahan Tahap kedua sebanyak 5 ton beras solok dengan kualitas dan nilai
wajar barang sesuai dengan nilai kontrak
|
|
|
terima kasihh
BalasHapus