Bab 7
Akuntansi
Transaksi Investasi mudharabah
Soal-soal latihan:
A. Soal Teori
1.
Jelaskanlah definisi mudharabah!
2.
Jelaskanlah perbedaan antara mudharabah muthlaqah,
mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah!
3.
Dalam kondisi apakah masing-masing mudharabah
muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan
mudharabah musytarakah cocok
diterapkan?
4.
Apakah landasan syar’i dibolehkannya transaksi
mudharabah?
5.
Jelaskanlah rukun transaksi mudharabah
Jawaban
- Mudharabah berasal dari kata
adhdharby fil ardhi yaitu berpegian untuk urusan dagang. Disebut juga
qiradh yang berasal dari kata al-qardhu yang berarti potongan, karena
pemilik memotong hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian
keuntungan.
Secara teknis mudharabah adalah akad kerja
sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan
usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah
pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana
kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence, dan violatian oleh pengelola
dana.
Akad mudharabah merupakan suatu transaksi
pendanaan atau investasi yang berdarsarkan kepercayaan, yaitu kepercayaan dari
pemilik dana kepada pengelola dana. Mudharabah dalam istilah bahasa inggris
disebut trust financing, pemilik dana yang merupakan investor disebut
beneficial ownership, atau sleeping partner, dan pengelola dana disebut
managing trustee atau laboor partner.
Kepercayaan ini penting dalam akad
mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam manajemen
perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan pemilik dana tersebut, kecuali
sebatas memberikan saran dan melakukan pengawasan pada pengelolaan dana.
Dalam mudharabah, pemilik dana tidak boleh
mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagiannya karena dapat dipersamakan dengan
riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang (iwad)
yang diperbolehkan syariah.
- Perbedaan ketiga jenis mudharabah ini
pada persetujuan yang diserahkan pemilik modal terhadap dana yang
diinvestasikannya, pada mudharabah muthlaqah pemilik dana memberikan
kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya, sedangkan
pada mudharabah muqayyadah pemilik dana memberikan batasan kepada
pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara dan/atau objek investasi
atau sektor usaha.
- Mudharabah muthlaqah dapat diterapkan
pada kondisi nasabah membebaskan mudharib mengusahakan dananya, sehingga
mudharib dapat dengan leluasa mengelola dana tanpa ada batasan walaupun
pastinya dana yang dikelola harus dibidang yang halal dan sesuai dengan
kaidah-kaidah syariah.
Mudharabah muqqayadah dapat diterapkan
dalam kondisi nasabah menetapkan batasan-batasan kepada mudharib,
batasan-batasan yang dimaksudkan yaitu mengenai dana, lokasi, cara dan/atau
objek investasi.
Mudharabah musytarakah dapat diterapkan
dalam kondisi nasabah hanya menitipkan dananya kepada bank untuk disimpan
secara aman.
- Dalil Al-quran landasan akad
mudharabah yaitu :
Surah
Al-Jumu’ah ayat 10 artinya
”apabila telah ditunaikan salat, maka
bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah
banyak-banyak supaya kami beruntung
Surah Al-Baqarah ayat 283 artinya ”jika
kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kami tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang
(oleh yang berpiutang), akan tetapi jika sebagian kamu memercayai sebagian yang
lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan
hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya; dan janganlah kamu (para saksi)
menyembunyikan persaksian, Dan barang siapa yang menyembunyikan, maka
sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui
apa yang kamu kerjakan”
- rukun akad mudharabah ada 4 yaitu
a.
pelaku
b.
Objek mudharabah dibagi lagi menjadi 2 yaitu modal
dan kerja (usaha)
c.
Ijab kabul
d.
Nisbah keuntungan
B. Soal Kasus
Pada tanggal 5 Januari 20XA ditandatangani akad
pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT. Ufi Widi, senilai Rp.
100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas dari Pemerintah
Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan
komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah
jurnal untuk rangkaian transaksi berikut:
- Tanggal 5
Januari BPRS Minang Raya membuka rekening komitmen administratif
pembiayaan tersebut.
- Tanggal 5
Januari BPRS membebankan biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi
sebesar 0,2 % dari nilai pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan
mendebit rekening PT. Ufi Widi
- Tanggal 10
Januari 20XA, BPRS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk
investasi mudharabah pada proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT
Ufi Widi.
- Tanggal 10
Maret 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari
pemerintah untuk puskesmas pertama dengan laba kotor sebesar Rp 20.000.000,
bagi hasil untuk BPRS (25%) langsung diserahkan secara tunai pada tanggal
yang sama.
- Tanggal 20
April 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari
pemerintah untuk puskesmas kedua dengan laba kotor sebesar Rp 16.000.000,
bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara tunai pada tanggal 27 April
20XA.
- Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo PT. Ufi
Widi melunasi investasi mudharabah secara tunai sebesar Rp 100.000.000.
Jawaban :
Tanggal
|
Rekening
|
Debit (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
5 Jan 20XA
|
Dr. Pos Lawan Kewajiban Komitmen
Adminstrasi Pembiayaan
|
100.000.000
|
|
Cr. Kewajiban Komitmen
Adminstrasi Pembiayaan
|
100.000.000
|
||
5 Jan 20XA
|
Dr. Kas/Rekening Nasabah
|
200.000
|
|
Cr. Pendapatan nasabah
|
200.000
|
||
10 Jan 20XA
|
Dr. Kewajiban Komitmen
Adminstrasi pembiayaan
|
100.000.000
|
|
Cr. Pos Lawan Kewajiban
Komitmen Adminstrasi
Pembiayaan
|
100.000.000
|
||
Dr. Investasi Mudharabah
|
100.000.000
|
||
Cr. Kas
|
100.000.000
|
||
Dr. Investasi Nasabah
|
100.000.000
|
||
Cr. Rekening Nasabah
|
100.000.000
|
||
10 Mar 20XA
|
Dr. Kas
|
5.000.000
|
|
Cr. Pendapatan Bagi hasil
Mudharabah
|
5.000.000
|
||
27 Apr 20XA
|
Dr. Kas
|
4.000.000
|
|
Cr. Tagihan Bagi Hasil
Mudharabah
|
4.000.000
|
||
10 Mei 20XA
|
Dr. Kas
|
100.000.000
|
|
Cr. Investasi Mudharabah
|
100.000.000
|
terimakasih... sangat membantu :)
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMakasih minn
BalasHapus