MAKALAH
AKUNTANSI PERBANKAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Nurma Sari.,
M.EI
Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keunagan Syariah
DI SUSUN
OLEH
Ahmad Suyudi
(1142310201)
Desi
Athatullah (1142310187)
Fachri Adha
(1142310045)
Hanif Al
Arif (1142310164)
Nadia
Fadillah (1142310170)
Novita Sari
(1142310108)
Nur Hajar
Aprillia (1142310046)

SEMESTER
/ KELAS: IV/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN
EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN
SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI (IAIN)
PONTIANAK 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarakatuh...
Puji dan syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT, Tuhan semesta alam. Rahmat dan keselamatan semoga senantiasa
dilimpahkan Allah Kepada Nabi Muhammad SAW, keluarga dan para sahabatnya, serta
para pengikutnya yang setia hingga akhir zaman. Dan tak lupa penulis bersyukur
atas tersusunnya makalah ini.
Sebelumnya kami ucapkan banyak terima
kasih kepada Norma Sari., M.EI selaku dosen pengampu yang telah memberikan kami
kesempatan untuk membahas Makalah ini.
Tujuan kami menyusun makalah ini
adalah tiada lain untuk memperkaya ilmu pengetahuan kita semua dan untuk
memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Perbankan Syariah.
Dalam penulisan makalah ini kami juga
mengalami banyak kesulitan, terutama disebabkan oleh kurangnya ilmu yang kami miliki. Namun, berkat bimbingan dan
bantuan dari berbagai pihak akhirnya makalah ini dapat terselesaikan. Untuk itu
kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait. Kami berharap
agar makalah ini dapat bermanfaat bagi seluruh pembaca dan pihak-pihak yang
membutuhkan untuk dijadikan literatur. Apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, kami mohon maaf yang
sebesar-besarnya.
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarakatuh...
Pontianak, 05 April 2016
Daftar Isi
Kata Pengantar............................................................................................................... ii
Daftar Isi......................................................................................................................... iii
Bab I Pendahuluan
A. Latar Belakang ............................................................................................. 1
B. Rumusan Masalah......................................................................................... 1
C. Tujuan Penelitian........................................................................................... 2
Bab II Pembahasan
A.
Pedoman KDPPLKS dalam PSAK No. 59................................................. 3
B.
Konsep dasar KDPPLKS dalam PSAK No. 59.......................................... 3-4
C.
Isi KDPPLKS dalam PSAK No. 59 ........................................................... 4-6
D.
Harapan penyempurnaan PSAK No. 59...................................................... 6
E.
Landasan hukum PSAK No. 59.................................................................. 6-7
Bab III Penutup
A.
Kesimpulan.................................................................................................. 8
B.
Saran............................................................................................................ 8
Daftar Pustaka...........................................................................................................
9
BAB 1
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Kerangka dasar penyusunan dan
penyajian laporan keuangan bank syariah didasarkan atas PSAK No. 59 yang
dikeluarkan secara resmi oleh dewan standar akuntansi keuangan. Dalam PSAK No.
59 selain mengatur tentang kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan
keuangan juga mengatur tentang pernyataan standar akuntansi keuangan perbankan
syariah.
Kedua hal ini saling berkaitan untuk
menunjang kemajuan pertumbuhan akuntansi syariah umumnya dan perbankan syariah
khususnya di Indonesia. Dengan dikeluarkan aturan ini membuat perbankan syariah
memiliki pedoman baru dalam menyusun laporan keuangan yang sebelumnya hanya
diatur pada PSAK No. 38 yang kerangka penyusunannya banyak mengadopsi
penyusunan laporan keuangan konvensional namun disesuaikan dalam penggunaan
istilah menjadikan banyak kekosongan dan keraguan bahwa akuntansi syariah masih
tidak jauh berbeda dengan akuntansi konvensional.
Bagaimana tindak
lanjut dari pihak bank syariah dan praktisi diperbankan dalam melihat aturan
ini, dan bagaimana perkembangan akuntansi syariah dan perkembangan syariah
setelah PSAK No. 59 ini dikeluarkan akan dibahas secara umum pada makalah
dibawah ini yang berjudul Kerangka Dasar Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
isi dari PSAK No. 59
2.
Apa
yang diatur dalam PSAK No. 59
3.
Apa
itu Kerangka Dasar Penyajian Laporan
Keuangan Syariah
4.
Adakah
kelemahan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
syariah yang diatur dalam PSAK No. 59
5.
Apa
Landasan hokum dikeluarkannya PSAK No. 59 yang mengatur kerangka dasar
penyusunan dan penyajian laporan keunagan akuntansi syariah
C.
Tujuan penulisan
1.
Menjelaskan
dan memaparkan isi dari PSAK No. 59
2.
Menjelaskan
dan memaparkan aturan dalam PSAK No. 59
3.
Menjelaskan
dan menguraikan kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan
syariah
4.
menjelaskan
dan memaparkan rasa optimism aka nada aturan baru yang lebih baik
5.
Menjelaskan
dan membuktikan terdapat landasan hokum dikeluarkannya PSAK No. 59 yang
mengatur tentang KDPPLKS
BAB II
ISI
A.
Pedoman KDPPLKS dalam PSAK No. 59
PSAK No. 59 memuat pedoman kerangka dasar penyajian laporan
keuangan akuntansi syariah dan standar akuntansi keuangan perbankan syariah.
PSAK No. 59 dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang memiliki
kewenangan dalam mengatur dan mengawasi jalannya bidang ilmu akuntansi di
Indonesia. Dalam mengeluarkan PSAK No. 59 ini Dewan standar akuntansi keuangan
banyak mengadopsi dari Auditing Organizations for Islamic Financing Institute
(AAOIFI, 1998).
Pada praktek penarapan sebelum PSAK No. 59 ini keluar kerangka
dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah diatur dalam PSAK No.
38 yang masih memiliki banyak kekurangan karena pada prakteknya laporan
akuntansi syariah masih banyak mengadopsi pada akuntansi konvensional hanya
istilah-istilah yang diganti. Dikeluarkan PSAK No. 59 tidak luput dari
perkembangan akuntansi syariah yang tumbuh sangat pesat di Indonesia.
Kita ketahui bersama bank syariah di Indonesia muncul pertama kali
pada tahun 1991 (bank muamalat) atas dasar kerja keras praktisi hokum islam dan
ulama yang bergerak dibidang ekonomi serta pedoman dasar MUI.
Munculnya bank muamalat disusul oleh bank syariah mandiri dan bank
mega syariah kemudian unit bank syariah mulai bermuncul untuk tidak ketinggalan
melihat prospek pasar yang sangat menjanjikan.
Penerapan PSAK No. 59 ini berlaku sejak periode pembukuan 1 januari
2003 dan dikeluarkan pada tanggal 1 mei
tahun 2002, ada waktu 7 bulan untuk praktisi dan para ekonom yang bergerak
dibidang akuntansi syariah untuk beradaptsi dan menguji system yang baru ini
B.
Konsep dasar KDPPLKS dalam PSAK No. 59
Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keungan syariah
menyajikan yang diatur dalam PSAK No. 59 menjelaskan tentang konsep yang isinya
ada 5 yaitu
1.
Karekteristik
Bank Syariah menjelaskan beberapa hal yang berkaitan dengan perbedaan antara
bank syariah dan bank konvensional
2.
Para
pemakai dan dan kebutuhan informasi, disebutkan investasi pemilik, pembayar
zakat, dan dewan pengawas syariah.
3.
Tujuan
akuntansi keuangan menentukan hak dan kewajiban pihak terkait termasuk atas
transaksi yang belum selesai, memberikan informasi untuk pengambilan keputusan,
dan memberikan informasi tentang kepatuhan terhadap prinsip syariah.
4.
Tujuan
laporan keuangan menyajikan informasi tentang kepatuhan bank terhadap konsep
syariah, informasi untuk mengevaluasi sejauh mana tanggung jawab bank terhadap
amanah dalam mengelola berbagai dana, dan informasi mengenai fungsi social bank
termasuk penyaluran zakat.
5.
Asumsi
dasar yang dipakai, pada umumnya adalah dasar akrual kecuali dalam hal
perhitungan pendapatan untuk tujuan bagi hasil menggunakan dasar kas.
C.
Isi KDPPLKS dalam PSAK No. 59
PSAK No. 59 akuntansi perbankan syariah memiliki perbedaan dengan
akuntansi yang diterapkan dalam perbankan konvensional salah satunya pada
prinsip bunga di bank konvensional dan bagi hasi di bank syariah, serta konsep
jual beli di bank syariah dan kredit di bank konvensional. Perbedaan ini
menimbulkan bentuk yang berbeda dalam penyusunan akuntansi keuangan syariah.
Sebelum menjelaskan seperti apa perbedaannya kita perlu ketahui
terlebih dahulu apa-apa saja aturan dalam penyusunan akuntansi keuangan syariah
yang berisi 4 point aturan yaitu pengakuan, pengukuran, penyajian dan
pengungkapan. 4 aturan ini harus dijalankan dengan memerhatikan prinsip syariah
sehingga pada pengaplikasiannya di transaksi nanti akan sejalan dengan
prinsip-prinsip syariah yang tidak riba, tidak unsur penipuan, penggelapan dll.
Point mengenai aturan penyusunan akuntansi keuangan akan dijelaskan
satu per satu dimulai dari pengakuan dan pengukuran dilanjutkan penyajian, dan
terakhir pengungkapan.
1.
Pengakuan
dan pengukuran
Disini
diatur tentang pengakuan dan oengukuran transaksi bank syariah seperti :
mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna’, ijarah, wadiah, qardh, dan
transaksi berbasis imbalan. Pengakuan dan pengukuran masing-masing jenis
produksi bank ini bisa berbeda-beda dan sangat tergantung pada pengertian dan
sifat masing-masing produk.
2.
Penyajian
laporan keuangan
Berbagai
jenis laporan keuangan yang harus disajikan bank syariah adalah:
a.
Neraca;
b.
Laporan
laba rugi;
c.
Laporan
perubahan dana investasi;
d.
Laporan
sumber dan penggunaan dana zakat, infaq,
dan shadaqah;
e.
Laporan
sumber dan penggunaan Alqardh
Berbagai laporan ini harus disajikan sesuai dengan konsep full
disclosure dengan menhelaskan semua jenis pembiayaan yang ada, dana atau
investasi yang diterima serta sifat, hak, periode, bagi hasil yang berkaitan
dengan produk bank tersebut.
3.
Pengungkapan
Umum:
Ketentuan umum adalah bahwa laporan
bank syariah harus mengungkapkan
informasi umum mengenai bank syariah dan informasi tambahan misalnya:
a.
Karakteristik
kegiatan bank dan jasa yang diberikan;
b.
Tugas
dan kewenangan dewan pengawas syariah;
c.
Tanggung
jawab bank terhadap pengelolaan zakat;
d.
Kebijakan
akuntansi, pengakuan pendapatan, penyisihan kerugian, aktiva produktif, dan
konsolodasi laporan keuangan;
e.
Transaksi
yang dilarang syariah dan menyelesaikannya;
f.
Dana
yang tidak terikat;
g.
Aktiva
produktif (jenis, sector, jumlah, yang menyangkut hubungan istimewa, kedudukan
bank, bagi hasil, klasifikasi, penyisihan kerugian, aktiva produktif
berpengaruh).
Ketentuan tentang masing-masing laporan keuangan adalah sebagai
berikut
a.
Neraca
mengungkapkan antara lain jumlah dan jenis pembiayaan (mudharabah, musyarakah,
dan seterusnya) termasuk informasi mengenai syarat dan penyisihan kerugian.
b.
Laporan
laba rugi mengungkapkan antara lain mengenai pendapatan, beban, keuntungan,
kerugian dan bagian bank menurut jenis transaksi.
c.
Laporan
perubahan dana investasi terkait misalnya periode laporan, saldo, keuntungan
dan kerugian saldo akhir, sifat hubungan bank, hak dan kewajiban.
d.
Laporan
sumber dan penggunaan dana zakat, infaq, dan shadaqah misalnya periodenya, dasar
penentuan zakat, jumlah yang diterima, yang disalurkan saldo.
e.
Laporan
sumber dan penggunaan Alqardh hasan misalnya periode, jumlah, penyaluran,
penerimaan dan saldo.
D.
Harapan Penyempurnaan PSAK No. 59
Melihat isi dan penjelasan in, dapat disimpulkan bahwa sebaiknya
kedua PSAK in harus dianggap sebagai suatu konsep temporer yang mesti
disempurnakan nantinya setelah kerangka akuntansi islam yang “established”
lahir dari ideology, masyarakat, system ekonomi, dan akuntansi yang islami,
sebagaimana teori colonial model yang dikemukakan oleh gambling dan karim
(1986).
E.
Landasan dikeluarkannya pedoman PSAK No. 59
PSAK No 59 ini sesuai surat resmi dari dewan syariah nasional
majelis ulama Indonesia No. U-118/DSN – MUI/IV/2002 telah dinyatakan ridak
bertentangan dengan ketentuan syariat dan fatwa-fatwa yang telah dikeluarkan
oleh dewan syariah nasional. Surat tersebut ditandatangani oleh K.H Ma’ruf Amin dan Drs.
H.M. Ichwan sum.
PSAK ini akan dijabarkan lagi dalam bentuk
PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia) yang dirumuskan BI. Di
dalam BI sendiri sedang dipersiapkan format pelaporan Bank syariah yang sangat
perlu bagi semua bank syariah dan BI dalam pembinaan, pengawasan dan data
moneter ekonomi, dan perbankan di Indonesia. Di samping itu saat ini sudah
dibentuk TIM penyusunan pedoman Auditing untuk Perbankan Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar