Bab 7
Akuntansi Transaksi Investasi mudharabah
Soal-soal
latihan:
A. Soal Teori
1.
Jelaskanlah definisi mudharabah!
2.
Jelaskanlah perbedaan antara mudharabah muthlaqah,
mudharabah muqayyadah dan mudharabah musytarakah!
3.
Dalam kondisi apakah masing-masing mudharabah
muthalaqah, mudharabah muqayyadah dan
mudharabah musytarakah cocok
diterapkan?
4.
Apakah landasan syar’i dibolehkannya transaksi
mudharabah?
5.
Jelaskanlah rukun transaksi mudharabah
B. Soal Kasus
Pada tanggal 5 Janu ari 20XA ditandatangani akad
pembiayaan mudharabah antara BPRS Minang Raya dengan PT. Ufi Widi, senilai Rp.
100.000.000 untuk pembiayaan proyek renovasi 2 unit puskesmas dari Pemerintah
Kota Padang. Bagi hasil usaha didasarkan atas laba bruto proyek dengan
komposisi 25% untuk BPRS. Buatlah
jurnal untuk rangkaian transaksi berikut:
- Tanggal 5
Januari BPRS Minang Raya membuka rekening komitmen administratif
pembiayaan tersebut.
- Tanggal 5
Januari BPRS membebankan biaya administrasi pembiayaan kepada PT Ufi Widi
sebesar 0,2 % dari nilai pembiayaan. Pembebanan langsung dilakukan dengan
mendebit rekening PT. Ufi Widi
- Tanggal 10
Januari 20XA, BPRS mencairkan pembiayaan sebesar Rp 100.000.000 untuk
investasi mudharabah pada proyek renovasi Puskesmas yang dikelola oleh PT
Ufi Widi.
- Tanggal 10
Maret 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari
pemerintah untuk puskesmas pertama dengan laba kotor sebesar Rp
20.000.000, bagi hasil untuk BPRS (25%) langsung diserahkan secara tunai
pada tanggal yang sama.
- Tanggal 20
April 20XA PT Ufi Widi melaporkan telah menerima uang proyek dari
pemerintah untuk puskesmas kedua dengan laba kotor sebesar Rp 16.000.000,
bagi hasil untuk BPRS (25%) dibayarkan secara tunai pada tanggal 27 April
20XA.
- Tanggal 10 Mei 20XA, saat jatuh tempo PT. Ufi
Widi melunasi investasi mudharabah secara tunai sebesar Rp 100.000.000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar