Fatwa
DEWAN
SYARI’AH MAHASISWA
NOMOR 01/DSM-A/VI/2017
TENTANG
NOMOR 01/DSM-A/VI/2017
TENTANG
tabah qur ib
بِسْمِ
ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Dewan Syari’ah Mahasiswa setelah
Menimbang :
a. bahwa banyak
masyarakat kesulitan dalam membeli hewan qurban secara tunai sehiggga
bank mengeluarkan produk TABAH QUR IB berdasarkan pada prinsip Tabungan Wadiah
dhamanah dan prinsip Ba’i Al-Murabahah.
b. bahwa
keperluan masyarakat dalam peningkatan
kesejahteraan masa kini, memerlukan jasa perbankan; dan salah satu produk
perbankan di bidang penghimpunan dana dari masyarakat adalah tabungan, yaitu
simpanan dana yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat
tertentu yang telah disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet
giro, dan/atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.
c. bahwa dalam
rangka membantu masyarakat guna melangsungkan dan meningkatkan kesejahteraan
dan berbagai kegiatan, bank syari'ah perlu memiliki fasilitas murabahah bagi
yang memerlukannya, yaitu menjual suatu
barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarrnya
dengan harga yang lebih sebagai laba.
d. bahwa oleh
karena itu, DSM memandang perlu menetapkan fatwa tentang TABAH QUR IB untuk
mempermudah masyarakat dalam berqurban serta dalam membeli dan menyalurkan
hewan qurbannya hal ini dijadikan pedoman oleh bank syari'ah.
Mengingat :
Al-Qur’an dan Hadits tentang Qurban :
1. Firman Allah QS. al-Kautsar: 1 – 2:
إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَر
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Artinya: (1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang
banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.
2. Firman Allah QS. al-Hajj: 36:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari
syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, Maka sebutlah
olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam Keadaan berdiri (dan telah
terikat). kemudian apabila telah roboh (mati), Maka makanlah sebahagiannya dan
beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak
meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan
untua-unta itu kepada kamu, Mudah-mudahan kamu bersyukur.
3. Firman Allah QS. al-Hajj:37:
وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya:
Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai
(keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.
Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan
Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu.dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang berbuat baik.
4. Firman Allah QS. al-An’am: 162-163:
قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي
وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ
وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ
Artinya: (162)
Katakanlah: Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku hidupku dan matiku hanyalah
untuk Allah, Tuhan semesta alam. (163) tiada sekutu bagiNya; dan demikian
Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah)".
5. Hadits dari Anas bin Malik,
عَنْ أَنَسِ بنِ مَالِكٍ { أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه
وسلم كَانَ يُضَحِّي بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ, أَقْرَنَيْنِ, وَيُسَمِّي,
وَيُكَبِّرُ, وَيَضَعُ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا. وَفِي لَفْظٍ: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ } مُتَّفَقٌ
عَلَيْه ِ وَفِي
لَفْظِ:{ سَمِينَيْنِ } وَلِأَبِي عَوَانَةَ فِي
"صَحِيحِهِ" : { ثَمِينَيْنِ } .
بِالْمُثَلَّثَةِ بَدَلَ السِّين وَفِي لَفْظٍ لِمُسْلِمٍ,
وَيَقُولُ: { بِسْمِ اللَّهِ. وَاللَّهُ أَكْبَرُ }
Artinya”Biasanya Nabi biasanya berkurban
dengan dua ekor kambing kibas putih yang bagus dan bertanduk. Beliau
menyebut nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kakinya di
samping binatang itu.” Dalam suatu lafadz: ”beliau menyembelih
dengan tangan beliau sendiri.” Dalam suatu lafadz: ”dua ekor
kambing gemuk.” Menurut Abu Awanah: ”dua ekor kambing yang
mahal.” dengan menggunakan huruf tsa, bukan
siin. Dalam lafadz Muslim: ”Beliau membaca Bismillaahi walloohu
akbar.”
6. Hadits dari Aisyah,
وَلَهُ: مِنْ
حَدِيثِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا; { أَمَرَ بِكَبْشٍ أَقْرَنَ,
يَطَأُ فِي سَوَادٍ, وَيَبْرُكُ فِي سَوَادٍ, وَيَنْظُرُ فِي سَوَادٍ; لِيُضَحِّيَ
بِهِ, فَقَالَ: "اِشْحَذِي الْمُدْيَةَ" , ثُمَّ أَخَذَهَا,
فَأَضْجَعَهُ, ثُمَّ ذَبَحَهُ, وَقَالَ: "بِسْمِ اللَّهِ, اَللَّهُمَّ
تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ, وَمِنْ أُمّةِ مُحَمَّدٍ"
Artinya: ”Beliau pernah memerintahkan untuk dibawakan dua
ekor kambing kibas bertanduk yang kaki, perut dan sekitar matanya berwarna
hitam. Maka dibawakanlah kambing tersebut kepada beliau untuk
dijadikan kurban. Beliaupun berkata kepada Aisyah, ’Wahai Aisyah,
ambilkan pisau.’ Kemudian beliau
mengambilnya, membaringkannya dan menyembelihnya seraya berdoa:
’Bismillaah, alloohumma taqobbal min muhammadin wa’aali
muhammad, wa min ummati muhammad.”
7. Hadits dari Jundub bin Sufyan,
وَعَنْ
جُنْدُبِ بْنِ سُفْيَانَ قَالَ: { شَهِدْتُ الأَضْحَى مَعَ
رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَلَمَّا قَضَى صَلاتَهُ
بِالنَّاسِ, نَظَرَ إِلَى غَنَمٍ قَدْ ذُبِحَتْ, فَقَالَ: "مَنْ ذَبَحَ
قَبْلَ الصَّلاةِ فَلْيَذْبَحْ شَاةً مَكَانَهَا, وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ
فَلْيَذْبَحْ عَلَى اسْمِ اللَّهِ" } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Artinya: ”Barangsiapa menyembelih sebelum shalat, hendaknya ia
menyembelihseekorkambinglagi sebagai gantinya. Barangsiapa
belummenyembelih, hendaknya ia menyembelih dengan nama Allah.
8. Hadits dari Baro’ bin Azib,
وَعَنِ
الْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَامَ فِينَا رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ: {"أَرْبَعٌ لا تَجُوزُ
فِي الضَّحَايَا: اَلْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا, وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ
مَرَضُهَا, وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَ ا وَالْكَسِيرَةُ
الَّتِي لا تُنْقِي" } رَوَاهُ الْخَمْسَة
ُ . وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان
Artinya: ”Empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban, yaitu:
hewan yang tampak jelas butanya, tampak jelas sakitnya, tampak jelas
pincangnya, dan hewan tua yang tidak bersumsum.”
9. Hadits dari Jabir,
وَعَنْ
جَابِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم { "لا تَذْبَحُوا إِلاَّ مُسِنَّةً, إِلاَّ أَنْ
يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ
الضَّأْنِ" } رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya: ”Janganlah kalian menyembelih hewan kurban kecuali yang sudah berumur
setahun. Apabila kamu sulit mendapatkannya, maka sembelihlah
kambing yang berumur enam bulan hingga setahun.”
10. Hadits dari Ali bin Abu Thalib
وَعَنْ عَلِيِّ
بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: { أَمَرَنِي
النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنَّ أَقْوَمَ عَلَى بُدْنِهِ, وَأَنْ
أُقَسِّمَ لُحُومَهَا وَجُلُودَهَا وَجِلالَهَا عَلَى الْمَسَاكِينِ, وَلا
أُعْطِيَ فِي جِزَارَتِهَا مِنْهَا شَيْئاً } مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ
Artinya: ”Rasulullah memerintahkan kepadaku untuk mengurusi hewan kurbannya,
membagi-bagikan dagingnya, kulit dan pakaiannya kepada orang-orang
miskin, dan aku tidak diperbolehkan memberi sesuatu apapun dari
hewan kurban (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
11.
Hadits dari Jabir
وَعَنْ جَابِرِ
بنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: { نَحَرْنَا مَعَ
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ: الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ, وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ } رَوَاهُ مُسْلِم
Artinya: ”Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah pada tahun
Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.”
12. Hadits dari Ummu Salamah,
عَنْ أُمِّ
سَلَمَةَ؛ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم ((مَنْ
رَأَى مِنْكُمْ هِلاَلَ ذِي الْحِجَّةِ، فَأَرَادَ أَنْ يُضَحِّيَ، فَلاَ
يَقْرَبَنَّ لَهُ شَعَراً وَلاَ ظُفْراً))
Artinya: “Barangsiapa di antara
kalianmendapatiawalbulanDzulhijjah, laludiainginberkurban, makajanganlahdiamendekati
(sengajamenyisihkan) rambutdankukunya.”
13. Hadits dari Nubaisyah,
عَنْ
نُبَيْشَةَ؛ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ ((كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ
عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِيِّ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامِ. فَكُلُوا وَادَّخِرُوا))
Artinya:“Duluakupernahmelarang kalian untukmenyimpandagingkurbanlebihdaritigahari, makakinimakanlahdansimpanlah.”
14. Hadits dari Aisyah,
أَنَّ عَائِشَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم
قَالَتْ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُهْدِى مِنَ الْمَدِيَنةِ.
فَأَفْتِلُ قَلاَئِدَ هَدْيِهِ. ثُمَّ لاَ يَجْتَنِبُ شَيْئاً مِمَّا يَجْتَنِبُ
الْمُحْرِمُ
Artinya: ”Rasulullah membawa hewan kurban dari Madinah, lalu beliau
menganyam gantungan hewan kurbannya. Beliau tidak menjauhi sesuatu
dari hal-hal yang harus dijauhi oleh orang yang berihram.”
Al-Qur’an dan Hadits tentang Tabungan
1. Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ
أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
“Hai orang
yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela
di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]:
283:
..فَإِنْ
أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِى اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ،
وَلْيَتَّقِ اللهَ رَبَّهُ..
“… Maka, jika
sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya …”.
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]:
1:
يَآ أَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ …
“Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad
itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]:
2:
…
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى …
“dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan)
kebajikan….”
5. Hadis Nabi riwayat Ibnu Abbas:
كَانَ سَيِّدُنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ
الْمُطَلِّبِ إِذَا دَفَعَ الْمَالَ مُضَارَبَةً اِشْتَرَطَ عَلَى صَاحِبِهِ أَنْ
لاَ يَسْلُكَ بِهِ بَحْرًا، وَلاَ يَنْزِلَ بِهِ وَادِيًا، وَلاَ يَشْتَرِيَ بِهِ
دَابَّةً ذَاتَ كَبِدٍ رَطْبَةٍ، فَإِنْ فَعَلَ ذَلِكَ ضَمِنَ، فَبَلَغَ شَرْطُهُ
رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ فَأَجَازَهُ (رواه
الطبراني فى الأوسط عن ابن عباس).
Artiya: “Abbas bin
Abdul Muthallib jika menyerahkan harta sebagai mudharabah, ia mensyaratkan
kepada mudharib-nya agar tidak mengarungi lautan dan tidak
menuruni lembah, serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan itu
dilanggar, ia (mudharib) harus menanggung resikonya. Ketika
persyaratan yang ditetapkan Abbas itu didengar Rasulullah, beliau membenarkannya” (HR.
Thabrani dari Ibnu Abbas).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى
أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ
(رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya: “Nabi
bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ
إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى
شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي
عن عمرو بن عوف).
Artinya: “Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan
yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Ijma. Diriwayatkan, sejumlah
sahabat menyerahkan (kepada orang, mudharib)
harta anak yatim sebagai mudharabah dan tak ada seorang pun mengingkari mereka.
Karenanya, hal itu dipandang sebagai ijma’ (Wahbah Zuhaily, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1989, 4/838).
9. Qiyas. Transaksi mudharabah
diqiyaskan kepada transaksi musaqah.
10. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى
الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Arinay:“Pada dasarnya,
semua bentuk muamalahBOLEH dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”
11. Para ulama menyatakan,
dalam kenyataan banyak orang yang mempunyai harta namun tidak mempunyai
kepandaian dalam usaha memproduktifkannya; sementara itu, tidak sedikit pula
orang yang tidak memiliki harta namun ia mempunyai kemampuan dalam
memproduktifkannya. Oleh karena
itu, diperlukan adanya kerjasama di antara kedua pihak tersebut.
Al-Qur’an dan Hadits tentang Murabahah
1. Firman Allah QS. al-Nisa' [4]: 29:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَتَأْكُلُوْا
أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ
تَرَاضٍ مِنْكُمْ...
Artinya: “Hai orang
yang beriman! Janganlah kalian saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan sukarela
di antaramu…”.
2. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 275:
...
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ...
Artinya: "... Dan
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ..."
3. Firman Allah QS. al-Ma’idah [5]: 1:
يَآ أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ
…
Artinya: “Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu …”.
4. Firman Allah QS. al-Baqarah [2]: 280:
وَإِنْ كَانَ ذُوْعُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ ...
Artinya: "Dan jika
(orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai ia
berkelapangan ..."
5. Hadis Nabi SAW:
عَنْ أَبِيْ
سَعِيْدٍ الْخُدْرِيْ رضي الله عنه أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنِّمَا الْبَيْعُ عَنْ تَرَاضٍ، (رواه البيهقي وابن
ماجه وصححه ابن حبان)
Artinya: Dari Abu Sa'id
Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya jual beli itu harus
dilakukan suka sama suka." (HR. al-Baihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai
shahih oleh Ibnu Hibban).
6. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ثَلاَثٌ
فِيْهِنَّ الْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ
الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)
Artinya: “Nabi
bersabda, ‘Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai,
muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan
rumah tangga, bukan untuk dijual.’” (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib).
7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi:
اَلصُّلْحُ
جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ
حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً
أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا (رواه الترمذي عن عمرو بن عوف).
Artinya: “Perdamaian
dapat dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan
yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram” (HR. Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
8. Hadis Nabi riwayat jama'ah:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ ...
Artinya: "Menunda-nunda
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman ..."
9. Hadis Nabi riwayat Nasa'i, Abu Dawud, Ibu Majah, dan
Ahmad:
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ
Artinya: "Menunda-nunda
(pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan
pemberian sanksi kepadanya."
10. Hadis Nabi riwayat `Abd al-Raziq dari Zaid bin Aslam:
أَنَّهُ سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ عَنِ الْعُرْبَانِ فِى الْبَيْعِ فَأَحَلَّهُ
Artinya: "Rasulullah
SAW. ditanya tentang 'urban (uang muka) dalam jual beli, maka beliau
menghalalkannya."
11. Ijma' Mayoritas ulama tentang kebolehan jual beli dengan
cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2,
hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal.
220-222).
cara Murabahah (Ibnu Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, juz 2,
hal. 161; lihat pula al-Kasani, Bada’i as-Sana’i, juz 5 Hal.
220-222).
12. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِى الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ
دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
Artinya: “Pada
dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang
mengharamkannya.”
Memperhatikan : Tabah Qur IB untuk membantu nasabah dalam
merencanakan ibadah qurban yangmana terdiri dari 2 akad yaitu; akad Tabunagn
Wadiah dhamanah dan akad Ba’i Al-Murabahah dengan pembayaran secara tunai
melalui Tabah Qur IB.
Fasilitas dan Keunggulan
·
Berdasarkan prinsip syariah Tabunagn Wadiah dhamanah dan akad Ba’i
al-Murabahah.
·
Hanya dapat diambil pada saat akan melakukan ibadah qurban.
·
Peserta program dapat dilakukan atas nama perorangan maupun perusahaan.
·
Pendaftaran mudah.
·
penyaluran qurban tepat sasaran ke lokasi bencana, wilayah miskin serta
rawan pangan di pelosok nusantara hingga masyarakat yang terancam kelaparan.
·
Lokasi qurban dapat ditentukan oleh Nasabah.
Syarat:
·
Kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor).
·
Mengisi formulir pembukaan rekening.
·
Minimum setoran awal Rp100.000,- untuk Kambing dan Rp 500.000,- untuk Sapi.
·
Minimum setoran berikutnya Rp 270.000/bulan untuk Kambing dan Rp
1.700.000,-/bulan untuk Sapi.
·
Minimum saldo setelah pelaksanaan qurban Rp 50.000,-
Manfaat:
·
Kemudahan perencanaan keuangan untuk pembelian hewan qurban.
·
Setoran Bulanan didebet otomatis dari rekening sumber pendebetan ke
rekening Tabah Qur IB.
·
Kemudahan pelaksanaan dan penyaluran qurban.
Tabungan Wadiah
Biaya
Keterangan
|
Nominal
|
Setoran Awal
|
Rp 100.000,- (kambing)
Rp 500.000,- (sapi)
|
Minimal Setoran Bulanan
|
Rp 270.000,-/bulan (kambing)
Rp 1.700.000,-/bulan (sapi)
|
Minimum saldo setelah pelaksanaan qurban
|
Rp 50.000,-
|
Simulasi
Contoh Simulasi Tabah QUR IB
No
|
Harga Hewan Qurban
|
Satuan
|
Harga
|
1
|
Kambing
|
@ekor
|
Rp 2.000.000
|
2
|
Sapi
|
@ekor
|
Rp 15.000.000
|
Target dana
Kambing Rp 3.000.000,-
Sapi Rp 19.000.0000,-
Jangka Waktu Menabung:1 tahun (12 bulan)
Setoran Bulanan
Kambing : Rp
270.000,-
Sapi : Rp 1.700.000,-
Akad Ba’i al-Murabahah
Data Pada Saat Pemesanan :
Nama Hewan : Sapi dan Kambing
Harga per ekor : Rp. 15.000.000,- (sapi) dan
Rp 2.000.000.- (kambing)
Penyerahan : saat perayaan Hari Raya Idul Adha
Pembayaran : dilakukan
setelah barang diterima di
kantor/di Bank
kantor/di Bank
Lainnya :biaya administrasi, pengiriman
(tranportasi)danbiaya lain-laindari
tempat pembelian hewan qurban sampai
tempat penyalurannya ditanggung oleh
Nasabah.
(tranportasi)danbiaya lain-laindari
tempat pembelian hewan qurban sampai
tempat penyalurannya ditanggung oleh
Nasabah.
Pada Saat Akad
Nama Hewan : sapi dan kambing
Harga Beli : Rp
15.000.000,- (sapi) dan Rp 2.000.000,- (kambing)
Keuntungan : 20% dari Harga Pokok
Penyerahan : saat perayaan Hari Raya Idul Adha
Pembayaran : dibayar secara tunai
Biaya administrasi : Rp
50.000.- (sapi) dan
Rp 25.000,-
(kambing)
(kambing)
Biaya transportasi : Rp300.000,- (sapi) dan Rp 200.000,-
(kambing)
(kambing)
Biaya lain-lain :
Rp 250.000,- (sapi) dan Rp150.000,-
(kambing)
(kambing)
Perhitungan
Pembiayaan Murabahah Untuk Sapi
Harga beli Rp.
15.000.000,-
Biaya administrasi Rp
50.000,-
Biaya transportasi Rp 300.000,-
Biaya lain-lain Rp 250.000,- +
Rp 600.000,- +
Harga Pokok Rp
15.600.000,-
Keuntungan :
20% x Harga pokok
20%
x 15.600.000,- =Rp 3.120.000,- +
Rp
18.720.000,-
Pembiayaan Murabahah
Harga pokok Hewan Rp.
15.600.000,-
Keuntungan
disepakati
(20% dari harga pokok) Rp. 3.120.000,- +
Harga
Jual yang disepakati Rp 18.720.000,-
Jadi, harga yg harus
dibayarkan nasabah kepada Bank untuk pembelian dan penyaluran hewan qurban
khususnya sapi ialah sebesar Rp
18.720.000,-
Perhitungan
Pembiayaan Murabahah Untuk Kambing
Harga beli Rp.
2.000.000
Biaya administrasi Rp
25.000,-
Biaya tranportasi Rp 200.000,-
Biaya lain-lainRp 150.000,- +
Rp 375.000,- +
Harga Pokok Rp 2.375.000,-
Keuntungan :
20% x Harga pokok
20%
x Rp 2.375.000,- =Rp 475.000,-
+
Rp 2.850.000,-
Pembiayaan Murabahah
Harga pokok Hewan Rp.
2.375.000,-
Keuntungan
disepakati
(20% dari harga pokok) Rp.
475.000,+
Harga
Jual yang disepakati Rp 2.850.000,-
Jadi, harga yg harus
dibayarkan nasabah kepada Bank untuk pembelian dan penyaluran hewan qurban
khususnya Kambing ialah sebesar Rp
2.850.000,-
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG TABAH QUR
IB
Pertama : Ketentuan Umum Tabungan berdasarkan Wadi’ah:
1.
Bersifat simpanan.
2.
Simpanan bisa diambil kapan saja (on call) atau berdasar-kan
kesepakatan.
3.
Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya)
yang bersifat sukarela dari pihak bank.
Kedua : Ketentuan Umum Murabahah
dalam Bank Syari'ah:
1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang
bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh
syari'ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian
barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama
bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan
dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah
(pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan
ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah
berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati
tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau
kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan
nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan
kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah
harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
Ketiga : Ketentuan Murabahah kepada Nasabah:
1.
Nasabah mengajukan permohonan dan janji pembelian
suatu barang atau aset kepada bank.
2.
Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus
membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
3.
Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada
nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah
disepakatinya, karena secara hukum janji tersebut mengikat; kemudian kedua
belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
4.
Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah
untuk membayar uangmuka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan.
5.
Jika nasabah kemudian menolak membeli barang
tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
6.
Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang
harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada
nasabah.
7.
Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun’ sebagai
alternatif dari uang muka, maka
o
jika nasabah memutuskan untuk membeli barang
tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
o
jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik
bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan
tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi
kekurangannya.
Keempat : Jaminan
dalam Murabahah:
1.
Jaminan
dalam murabahah dibolehkan, agar nasabah serius dengan pesanannya.
2.
Bank
dapat meminta nasabah untuk menyediakan jaminan yang dapat dipegang
Kelima :
Ketentuan Umum TABAH QUR IB dalam Bank Syari'ah:
1. Dana yang dihimpun dari nasabah
harus bebas dari unsur riba (haram).
2. Bank dan nasabah harus melakukan
akad Tabah Qur IB yang bebas riba.
3. Hewan qurban yang diperjualbelikan tidak
diharamkan oleh syari'ah Islam.
4. Bank membiayai sebagian atau seluruh
harga pembelian hewan qurban yang telah disepakati kualifikasinya.
5. Bank membeli hewan qurban yang
diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan
bebas riba.
6. Bank harus menyampaikan semua hal
yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
pembayaran dari akad Tabah Qur IB.
7. Bank kemudian menjual hewan qurban
tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
hewan qurban kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
8. Nasabah membayar harga hewan qurban
yang telah disepakati tersebut pada dengan menggunakan dana yang berada di Tabah Qur IB.
9. Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
Kenam : Ketentuan TABAH QUR IB kepada
Nasabah:
1. Jangka waktu tabungan selama satu tahun (12 bulan)
2. Nasabah tidak diwajibkan meminta
imbalan dari Bank atas tabungannya, kecuali Bank memberikan imbalan dengan
sukarela.
3. Nasabah mengajukan permohonan dan
janji pembelian hewan qurban kepada bank.
4. Jika bank menerima permohonan
tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu hewan qurban yang dipesannya secara
sah dengan pedagang.
5. Bank kemudian
menawarkan hewan qurban tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima
(membeli)-nya sesuai dengan janji yang telah disepakatinya, karena secara hukum
janji tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual
beli.
6. Dalam jual beli
ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat
menandatangani kesepakatan awal pemesanan, uang muka yang dimaksudkan disini
ialah setoran awal Tabah Qur IB yangmana Rp 100.000,- untuk Kambing dan Rp
500.000,- untuk Sapi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar