RESUME MATERI VIII
(DELAPAN)
PEGADAIAN
SYARIAH
DOSEN PENGAMPU :
Dr. Nella Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH :
BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN OLEH HAJIJAH
(1142310083)
- Pengertian
Pegadaian Syariah, Landasan Hukum Pegadaian Syariah, Tujuan Pegadaian
Syariah, Rukun Pegadaian Syariah, Jasa dan Produk Pegadaian Syariah,
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian Konvensional serta Mekanisme
Pegadaian Syariah
A. Pengertian Pegadaian Syariah
Gadai dalam fiqh disebut rahn yang menurut bahasa adalah
nama barang yang dijadikan sebagai
jaminan kepercayaan. Sedangkan menurut syara’ artinya menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara
hak, tetapi dapat diambil kembali
sebagai tebusan.[1]
Pengertian rahn menurut Imam Ibnu Qudhamah dalam Kitab
al-Mughni adalah sesuatu benda yang dijadikan kepercayaan dari
suatu utang untuk dipenuhi dari
harganya, apabila yang berutang tidak sanggup membayarnya dari orang yang berpiutang.[2]
B. Landasan Hukum Pegadaian Syariah
Landasan konsep pengadaian syariah juga mengacu
kepada syariah islam yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadist, adapun dasar
hukum yang dipakai adalah: (Q S Al Baqarah Ayat 283).
Artinnya:
Jika kamu dalam perjalanan (dan
bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu
tidak memperoleh seorang penulis,
maka hendaklah ada barang tanggungan yang
dipegang(oleh yang berpiutang). Akan
tetapi jika sebagaian kamu mempercayai
sebagaian yang lain, maka hendaklah yang
dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa
kepada Alloh SWT dan janganlah
kamu (para saksi) menyembunyikan
persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya,
maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya,
dan Alloh maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan.[3]
Al-Hadits
عن عاءشة رضى الله عنها ان النبي صلي الله عليه وسلم اشتر ي طعاما من يهودي الي اجل ورهنه درعا من حديد
“ Aisyah r.a berkata bahwa Rasulullah membeli makanan
dari seorang Yahudi dan meminjamkan
kepadanya baju besi.” (HR. Bukhari no. 1926, Kitab al-Buyu, dan Muslim).[4]
Adapun mengenai prinsip Rahn (gadai)
telah memiliki fatwa dari dewan syariah
Nasional Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun dan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor
26/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn dan Rukun
dan Syarat Transaksi Gadai.[5]
C.
Tujuan Pegadaian Syariah
Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan
pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat
umum dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan yang
baik. Oleh karena itu Perum Pegadaian bertujuan sebagai berikut :
• Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan
kebijaksanaan dan program pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pembiayaan/pinjaman atas dasar hokum gadai.
• Pencegahan praktik ijon, pegadaian gelap, dan
pinjaman tidak wajar lainnya.
• Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah
memiliki efek jaring pengaman social
karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi dijerat pinjaman/pembiayaan berbasis bunga.
• Membantu orang-orang yang membutuhkan pinjaman
dengan syarat mudah.[6]
D.
Rukun Gadai Syariah
Rukun Gadai ada 5 yaitu :
1.
Rahin (yang
menggadaikan)
Orang
yang telah dewasa, berakal, bisa dipercaya, dan memiliki barang yang akan
digadaikan
2.
Murtahin (yang
menerima gadai)
Orang,
bank, atau lembaga yang dipercaya oleh rahin untuk mendapatkan modal dengan
jaminan barang (gadai)
3.
Marhun (barang
yang digadaikan)
Barang
yang digunakan rahin untuk dijadikan jaminan dalam mendapatkan utang.
4.
Marhun bih
(utang)
Sejumlah
dana yang diberikan murtahin kepada rahin atas dasar besarnya tafsiran marhun
5.
Sighat
Kesepakatan antara rahin dan murtahin dalam
melakukan transaksi gadai.[7]
E.
Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
Untuk
memperoleh manfaat dari pegadaian syariah ini, Anda dapat menggunakan beberapa
produk pegadaian syariah, yaitu Rahn, Arrum, produk logam mulia, dan produk
amanah. Berikut penjelasan mengenai masing-masing produk.
1.
Rahn
Singkatnya,
produk pegadaian syariah ini memberikan skim pinjaman dengan syarat penahanan agunan, yang bisa berupa
emas, perhiasan, berlian, elektronik, dan kendaraan
bermotor.
Untuk
penyimpanan barang selama digadai, nasabah harus membayar sejumlah sewa yang telah disepakati bersama antara
pihak pegadaian dan nasabah.
Uang
sewa ini mencakup biaya penyimpanan serta pemeliharaan barang yang digadai. Proses pelunasan sewa ini dapat dibayar
kapan saja selama jangka waktu yang telah ditetapkan.
Kalau tidak menyanggupi, maka barang akan dilelang.
2.
Arrum
Seperti
produk rahn, produk Arrum ini juga memberikan skim pinjaman. Biasanya, pinjaman ini diberikan kepada
pengusaha mikro dan UKM dengan menjaminkan BPKB
motor atau mobil, dengan kata lain, barang bergerak.
Seperti
halnya rahn, biaya gadai yang dibebankan kepada nasabah merupakan biaya penyimpanan, perawatan, dan sejumlah
proses kegiatan penyimpanan lainnya, dengan jumlah
yang telah disepakati antara pegadaian dan nasabah. Meskipun demikian untuk jumlah
pembayaran tertentu, nasabah juga dapat mengagunkan emas sebagai jaminan pinjaman.
3.
Program Amanah
Skim
pinjaman dari program ini sama dengan produk Arrum, tapi pinjaman ini biasanya difungsikan untuk nasabah yang
ingin memiliki kendaraan bermotor. Program
amanah ini mensyaratkan uang muka yang disepakati untuk kendaraan bermotor ini, biasanya berjumlah minimal 20%.
4.
Program Produk Mulia
Berbeda
dengan produk lainnya yang memberikan pinjaman berjangka, program produk mulia merupakan produk yang berfungsi
untuk melayani investasi jangka panjang
untuk nasabah.
Untuk
program produk mulia, ada beberapa pelayanan yang diberikan oleh pegadaian syariah. Nasabah dapat membeli emas
batangan secara langsung di gerai-gerai pegadaian
syariah atau menabungkan emas yang dimiliki di pegadaian, dengan kata lain dititipkan dengan biaya sewa yang
ditentukan.
Tabungan
emas ini bisa berupa saldo, bisa juga dicetak berbentuk fisik dengan biaya yang telah ditentukan. Selain itu,
adapula konsinyasi emas, yaitu layanan titip-jual. Anda menitipkan emas Anda kepada pegadaian untuk dijual kembali
oleh pegadaian.
Hasil
penjualan emas tersebut akan diberikan kepada nasabah dengan prinsip bagi hasil (mudharabah) antara pegadaian dan
nasabah. Setelah itu, emas fisik yang dimiliki
oleh nasabah akan dikembalikan kembali kepada nasabah.[8]
F.
Perbedaan Pegadaian Syariah dan Pegadaian
Konvensional
Perbedaan gadai syariah dan gadai konvensional dapat disajikan dalam sebuah
tabel berikut :
Persamaan
|
Perbedaan
|
a. Hak gadai atas pinjaman uang.
b. Adanya agunan sebagai jaminan utang.
c. Tidak boleh mengambil manfaat barang
yang digadaikan.
d. Biaya barang yang digadaikan ditanggung
oleh para pemberi gadai.
e. Apabila batas waktu pinjaman uang habis
barang yang digadaikan boleh dijual atau dilelang.
|
a. Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara
suka rela atas dasar tolong menolong tanpa mencari keuntungan sedangkan gadai
menurut hukum perdata disamping berprinsip tolong menolong juga menarik
keuntungan dengan cara menarik bunga/sewa.
b. Dalam hokum perdata hak gadai hanya
berlaku pada benda yang bergerak sedangkan dalam hukum Islam rahn berlaku
baik benda bergerak maupun tidak bergerak.
c. Dalam rahn tidak dikenal istilah bunga.
d. Gadai menurut hukum perdata dilaksanakan
melalui lembaga perum pegadaian sedangkan rahn menurut hukum Islam dapat
dilaksanakan tanpa melalui suatu lembaga.[9]
|
G. Mekanisme Pegadaian Syariah
Implementasi operasi Pegadaian Syariah hampir bermiripan dengan Pegadaian
konvensional. Seperti halnya Pegadaian konvensional, Pegadaian Syariah juga
menyalurkan uang pinjaman dengan jaminan barang bergerak. Prosedur untuk
memperoleh kredit gadai syariah sangat sederhana, masyarakat hanya menunjukkan
bukti identitas diri dan barang bergerak sebagai jaminan, uang pinjaman dapat
diperoleh dalam waktu yang tidak relatif lama (kurang lebih 15 menit saja).
Begitupun untuk melunasi pinjaman, nasabah cukup dengan menyerahkan sejumlah
uang dan surat bukti Rahn saja dengan waktu proses yang juga singkat.
Di samping beberapa kemiripan dari beberapa segi, jika ditinjau dari aspek
landasan konsep; teknik transaksi; dan pendanaan, Pegadaian Syariah memilki
ciri tersendiri yang implementasinya sangat berbeda dengan Pegadaian
konvensional.
Mekanisme operasional pegadaian syariah merupakan implementasi dari konsep
dasar Rahn yang telah ditetapkan oleh para ulama fiqh.[10]
[1]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 156
[2]
Ibid., hal. 157
[3]
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani), 2001, hal. 128-129
[4]
Muh. Syafi’i Antonio, Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik, (Jakarta: Gema
Insani), 2001, hal. 128-129
[5]
http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
[6]
Heri Sudarsono, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah Deskripsi dan Ilustrasi,
(Yogyakarta: Ekonisia), 2007, hal. 160
[7]
http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[8]
http://www.kembar.pro/2016/01/pengertian-produk-pegadaian-syariah-yang-wajib-anda-cermati.html
[9]
Ibid., hal. 167
[10]
http://jasrifirdaus.blogspot.co.id/2013/04/mekanisme-pegadaian-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar