RESUME MATERI IV (EMPAT)
BMT
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella
Yantiana / Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan
LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN FACHRI ADHA (1142310045)
INDIKATOR MATERI V (BMT) ada III (tiga) yaitu: 1. Pengertian, Sejarah,
Struktur Organisasi; 2. Prinsip dasar dan operasional BMT; 3. Fungsi BMT dalam perekenomian mikro
Pengertian
BMT (Baitul Maal wat Tamwil) atau padanan kata Balai
Usaha Mandiri Terpadu adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan
prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan bisnis usaha mikro dan kecil, dalam
rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir
miskin.
Secara konseptual, BMT memiliki dua fungsi:
· Baitut Tamwil (bait = rumah,
at-tamwil = pengembangan harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan
kecil terutama dengan mendorong kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya
· Baitul Maal (bait = rumah, maal = harta)
menerima titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan
distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya[1].
Baitul Mal Wattamwil (BMT)
memiliki dasar-dasar hukum terhadap status dan kinerjanya, beberapa dasar hukum
yang menjadi landasan bagi Baitul Mal Wattamwil adalah :
a. Dari segi hukum Islam
1) Menurut Al-Qur’an
Baitul Mal Wattamwil (BMT) dalam hukum Islam dapat bersumber pada pengaturan terhadap konteks hukum bisnis dalam Islam. Konsep Baitul Mal lebih bersifat umum dan tidak secara khusus ditegaskan di dalam Al-Qur’an, tetapi Al-Qur’an mengatur perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan harta benda yang digunakan (dinafkahkan) susuai tuntunan agama. Penjelasan di dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) diantaranya dapat ditemukan pada QS. Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :
”Perumpamaan (nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada tiap-tiap butir (menumbuhkan) 100 biji. Allah akan melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya
lagi Maha Mengetahui".
Sesuai ayat diatas Baitul Mal Wattamwil digunakan untuk kemaslahatan umat, yaitu dengan menjalin silahturahmi dalam mengadakan kerja sama bagi hasil dengan cara membagi keuntungan yang diperoleh.
2) Menurut Hadits
Suatu perbuatan atas dasar mencari ridho illahi tentunya harus berlandaskan hukum Islam sebagai umat muslim tentunya dasar hukum dari perbuatan adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, begitu halnya terhadap Baitul Mal Wattamwil yang di dalamnya terdapat akad, suatu perjanjian untuk berbuat bisnis harus didasarkan pada kepercayaan para pihaknya hal ini dipertegas dengan Hadits Qudsi :
”Saya (Allah) pihak ketiga dari 2 (Dua) orang yang berserikat selama salah 1(satu) dari keduanya tidak mengkhianati yang lain Jika yang 1 (satu) mengkhianati temannya maka aku keluar dari keduanya”[2]
a. Dari segi hukum Islam
1) Menurut Al-Qur’an
Baitul Mal Wattamwil (BMT) dalam hukum Islam dapat bersumber pada pengaturan terhadap konteks hukum bisnis dalam Islam. Konsep Baitul Mal lebih bersifat umum dan tidak secara khusus ditegaskan di dalam Al-Qur’an, tetapi Al-Qur’an mengatur perbuatan-perbuatan yang berkaitan dengan harta benda yang digunakan (dinafkahkan) susuai tuntunan agama. Penjelasan di dalam Al-Qur’an yang berkaitan dengan Baitul Mal Wattamwil (BMT) diantaranya dapat ditemukan pada QS. Al-Baqarah ayat 261 yang artinya :
”Perumpamaan (nafkah) yang dikeluarkan oleh orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, dan pada tiap-tiap butir (menumbuhkan) 100 biji. Allah akan melipatgandakan ganjaran bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas karunia-Nya
lagi Maha Mengetahui".
Sesuai ayat diatas Baitul Mal Wattamwil digunakan untuk kemaslahatan umat, yaitu dengan menjalin silahturahmi dalam mengadakan kerja sama bagi hasil dengan cara membagi keuntungan yang diperoleh.
2) Menurut Hadits
Suatu perbuatan atas dasar mencari ridho illahi tentunya harus berlandaskan hukum Islam sebagai umat muslim tentunya dasar hukum dari perbuatan adalah Al-Qur’an dan Sunnah Rasul, begitu halnya terhadap Baitul Mal Wattamwil yang di dalamnya terdapat akad, suatu perjanjian untuk berbuat bisnis harus didasarkan pada kepercayaan para pihaknya hal ini dipertegas dengan Hadits Qudsi :
”Saya (Allah) pihak ketiga dari 2 (Dua) orang yang berserikat selama salah 1(satu) dari keduanya tidak mengkhianati yang lain Jika yang 1 (satu) mengkhianati temannya maka aku keluar dari keduanya”[2]
Sejarah BMT
Di Indonesia sendiri setelah berdirinya Bank
Muamalat Indonesia (BMI) timbul peluang untuk mendirikan bank-bank yang
berprinsip syariah. Operasinalisasi BMI kurang menjangkau usaha masyakat kecil
dan menengah, maka muncul usaha untuk mendirikan bank dan lembaga keuangan
mikro, seperti BPR syariah dan BMT yang bertujuan untuk mengatasi hambatan
operasioanal daerah.
Disamping itu di tengah-tengah kehidupan
masyarakat yang hidup serba berkecukupan muncul kekhawatiran akan timbulnya
pengikisan akidah. Pengikisan akidah ini bukan hanya dipengaruhi oleh aspek
syiar Islam tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya ekonomi masyarakat. Oleh
sebab itu peran BMT agar mampu lebih aktif dalam memperbaiki kondisi tersebut.
Propinsi Lampung BMT mulai ada dengan
dirintisnya Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK), maka pada Tahun 1996
Lahirlah BMT Swadaya dengan berdiri 30 BMT. Sedang pada tahun 1998 dengan
bantuan Pemerintah propinsi ketika itu membantu berdirinya 17 BMT, berkembang
kembali pada tahun 1999 dengan melahirkan 60 BMT serta diberi modal lima ratus
ribu per BMT. Di tahun yang sama muncul 75 BMT dengan pemberian modal sebesar
satu koma lima juta rupiah tiap BMT. Pada Tahun selanjutnya Pemerintah juga
memberi bantuan modal terhadap 60 BMT yang baru berdiri dengan kisaran modal
yang sama. Pada tahun 2002 lahir lagi 60 BMT di Propinsi Lampung dengan
pemberian modal awal dua juta rupiah tiap BMT. Dengan berjalannya waktu
lahirlah BMT-BMT baru dan berkembang dengan baik seperti BMT As Syifa di Metro,
BMT Mentari di Kota Gajah, BMT Pringsewu, BMT Bagas di Lampung Timur, dan BMT
Fajar di Metro.
Sedangkan di Kota Metro sendiri sejarah
berdirinya BMT di mulai dengan berdirinya BMT Al Ihsan pada bulan Oktober 1994,
Lalu berdiri BMT Bina Rahmat oleh Bapak Yulianto pada tahun 1995. Di tahun yang
sama berdiri BMT Fajar. Lalu pada Desember 1998 berdiri BMT diantaranya adalah
BMT At Taufik, BMT Al Hikmah, BMT Al Mukhsin yang mendapat modal melalui dana
bergilir. Pada tahun 2000 berdiri BMT diantaranya Al Muttaqin, BMT Westra.[3]
Struktur Organisasi
BMT
1.
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah Rapat tahunan yang
diikuti oleh para pendiri dan anggota penuh BMT (anggota yang telah menyetor
Simpanan pokok dan simpanan wajib) yang berfungsi untuk:
1.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang sifatnya umum dalam
rangka pengembangan BMT sesuai dengan AD dan ART.
2.
Mengangkat dan memberhentikan pengurus BMT.
3.
Menerima atau menolak laporan perkembangan BMT dari pengurus.
4.
Untuk ketentuan yang belum ditetapkan
5.
dalam Rapat Anggota, akan diatur dalam ketentuan tambahan.
2. Pengurus
Secara umum fungsi dan tugas pengurus adalah
:
1.
Menyusun kebijakan umum BMT yang telah dirumuskan dalam Rapat Anggota.
2.
Melakukan pengawasan operasional BMT dalam bentuk :
o
Persetujuan pembiayaan untuk suatu jumlah tertentu
o
Pengawasan tugas Manager (pengelola)
o
Memberikan rekomendasi produk-produk yang akan ditawarkan kepada anggota
POKUSMA
3.
Secara bersama-sama menetapkan komite pembiayaan misalnya :
o
Divisi pembiayaan berwenang menentukan pembiayaan Rp. 500 ribu atau
lebih kecil.
o
beserta Manajer Umum berwenang menentukan di rapat komite pembiayaan.
o
beserta Ka.Div Penggalangan Dana berwenang memutuskan di rapat komite
pembiayaan antara Rp. 1 juta sampai dengan Rp. 2.5 juta.
o
beserta Bendahara Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite
pembiayaan antara Rp. 2,5 juta sampai dengan Rp. 5 juta.
o
beserta Ketua Pengur.rus berwenang memutuskan di rapat komite pembiayaan
antara Rp. 5 juta sampai dengan Rp. 10 juta.
o
beserta Sekretaris Pengurus berwenang memutuskan di rapat komite
pembiayaan lebih besar dari Rp. 10 juta.
4.
Melaporkan perkembangan BMT kepada Para Anggota dalam Rapat Anggota.
Kepengurusan BMT terdiri dari Ketua,
Sekretaris dan Bendahara. Fungsi dan tugas masing-masing jabatan adalah sebagai
berikut :
1.
Ketua
o
Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
o
Memimpin Rapat bulanan Pengurus dengan Manajemen, menilai kinerja
bulanan dan kesehatan BMT..
o
Melakukan pembinaan kepada pengelola.
o
Ikut menandatangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang
bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT.
o
Menjalankan tugas-tugas yang diamanahkan oleh anggota BMT sebagaimana
tertuang dalam AD/ART BMT, khususnya mengenai pencapaian tujuan.
2.
Sekretaris
o
Membuat serta memelihara Berita Acara yang asli dan lengkap dari Rapat
Anggota dan Rapat Pengurus.
o
Bertanggung jawab atas pemberitahuan kepada Anggota sebelum rapat
diadakan
o
sesuai dengan ketentuan AD/ART.
o
Memberikan catatan-catatan keuangan BMT hasil laporan dari pengelola.
o
Memverifikasi dan memberikan saran pada ketua tentang berbagai situasi
dan perkembangan BMT.
3.
Bendahara
o
Bersama manajer operasional memegang rekening bersama (counter sign) di
Bank terdekat.
o
Bertanggung jawab mengarahkan, memonitor dan mengevaluasi pengelolaan
dana oleh pengelola.
3. Pengelola
Pengelola adalah pelaksana operasional harian
BMT. Pengelola terdiri dari Manajer, Pembiayaan, Administrasi pembukuan,
teller, dan Penggalangan Dana.
1)
Manajer, bertugas
1. Memimpin operasional BMT sesuai dengan
tujuan dan kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
2. Membuat
rencana kerja tahunan, bulanan, dan mingguan, yang meliputi :
o
Rencana pemasaran.
o
Rencana pembiayaan.
o
Rencana biaya operasi.
o
Rencana keuangan.
o
Laporan Penilaian Kesehatan BMT
3.
Membuat kebijakan khusus sesuai dengan
4.
kebijakan umum yang digariskan oleh pengurus.
5.
Memimpin dan mengarahkan kegiatan yang dilakukan oleh stafnya.
6. Membuat laporan bulanan, tahunan,
penilaian kesehatan BMT serta mendiskusikannya dengan pengurus, berupa:
o
Laporan pembiayaan baru.
o
Laporan perkembangan pembiayaan.
o
Laporan keuangan, neraca, dan Laba Rugi
o
Laporan Kesehatan BMT.
7.
Membina usaha anggota BMT, baik perorangan maupun kelompok.
2)
Bagian Pembiayaan, bertugas
1.
Melakukan pelayanan dan pembinaan kepada peminjam.
2.
Menyusun rencana pembiayaan.
3.
Menerima berkas pengajuan pembiayaan.
4.
Melakukan Analisis pembiayaan.
5.
Mengajukan berkas pembiayaan hasil Analisis kepada komisi pembiayaan.
6.
Melakukan administrasi pembiayaan.
7.
Melakukan pembinaan anggota pembiayaan agar tidak macet.
8.
Membuat laporan perkembangan pembiayaan
3)
Bagian Administrasi dan Pembukuan, bertugas
1.
Menangani administrasi keuangan.
2.
Mengerjakan jurnal dan buku besar.
3.
Menyusun neraca percobaan.
4.
Melakukan perhitungan bagi hasil/bunga simpanan.
5.
Menyusun laporan keuangan secara periodik.
4)
Bagian Teller/Kasir, bertugas :
1.
Bertindak sebagai penerima uang dan juru bayar (kasir).
2.
Menerima/menghitung uang dan membuat bukti penerimaan.
3.
Melakukan pembayaran sesuai dengan perintah manajer.
4.
Melayani dan membayar pengambilan tabungan.
5.
Membuat buku kas harian.
6.
Setiap awal dan akhir jam kerja menghitung uang yang ada.
5)
Bagian Penggalangan Dana, bertugas :
1.
Melakukan kegiatan penggalangan tabungan anggota/masyarakat.
2.
Menyusun rencana penggalangan tabungan.
3.
Merencanakan pengembangan produk-produk tabungan.
4.
Melakukan Analisis data tabungan.
5.
Melakukan pembinaan anggota penabung.
6.
Membuat laporan perkembangan tabungan.
7.
mendiskusikan strategi penggalangan dana bersama manajer dan pengurus
6)
Bagian Pembinaan Anggota, bertugas :
1.
Memberikan pembinaan kepada anggota mengenai:
Administrasi dan kualitas usaha anggota.
Pengembangan skala usaha anggota.
2.
Sebagai motivator usaha anggota.
3.
Membina Sumberdaya Manusia Anggota.[4]
Prinsip Operasional BMT
a. Penumbuhan
Tumbuh dari masyarakat sendiri dengan dukungan tokoh masyarakat, orang
berada (aghnia) dan Kelompok Usaha Muamalah (POKUSMA) yang ada di daerah
tersebut.
Modal awal dikumpulkan dari para pendiri dan POKUSMA dalam bentuk Simpanan
Pokok dan Simpanan Pokok Khusus.
Jumlah pendiri minimum 20 orang.
Landasan sebaran keanggotaan yang kuat sehingga BMT tidak dikuasai oleh
perseorangan dalam jangka panjang.
BMT adalah lembaga bisnis, membuat keuntungan, tetapi juga memiliki
komitment yang kuat untuk membela kaum yang lemah dalam penanggulangan
kemiskinan, BMT mengelola dana Maal.
b. Profesionalitas
Pengelola profesional, bekerja penuh waktu, pendidikan S-1 minimum D-3,
mendapat pelatihan pengelolaan BMT oleh PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil)
2 minggu, memiliki komitmen kerja penuh waktu, penuh hati dan perasaannya untuk
mengembangkan bisnis dan lembaga BMT.
Menjemput bola, aktif membaur di
masyarakat,
Pengelola profesional berlandaskan sifat-sifat: amanah, siddiq, tabligh,
fathonah, shabar dan istiqomah
Berlandaskan sistem dan prosedur: SOP (Standar Operasional Prosedur),
Sistem Akuntansi yang memadai.
Bersedia mengikat kerjasama dengan PINBUK (Pusat Inkubasi Bisnis Usaha
Kecil) untuk menerima dan membayar (secara cicilan)
Jasa manajemen dan teknologi informasi (termasuk on-line system).
Pengurus mampu melaksanakan fungsi pengawasan yang efektif.
Akuntabilitas dan transparansi dalam pelaporan
c. Prinsip Islamiyah
Menerapkan cita-cita dan nilai-nilai Islam (salaam: keselamatan
berkeadilan, kedamaian dan kesejahteraan) dalam kehidupan ekonomi masyarakat
banyak;
Akad yang jelas,
Rumusan penghargaan dan sanksi yang jelas dan penerapannya yang tegas/lugas
Berpihak pada yang lemah,
Program Pengajian/Penguatan Ruhiyah yang teratur dan berkala secara
berkelanjutan sebagai bagian dari program tazkiah Da’i Fi-ah Qaliilah (DFQ).
Sistem Operasional BMT
a. Pola Tabungan dan Pembiayaan
1) Pola Tabungan
Tabungan atau simpanan dapat diartikan sebagai titipan murni dari orang
atau badan usaha kepada pihak BMT. Jenis-jenis tabungan/simpanan adalah sebagai
berikut:
· Tabungan persiapan qurban;
· Tabungan pendidikan;
· Tabungan persiapan untuk nikah;
· Tabungan persiapan untuk
melahirkan;
· Tabungan naik haji/umroh;
· Simpanan berjangka/deposito;
· Simpanan khusus untuk
kelahiran;
· Simpanan sukarela;
· Simpanan hari tua;
· Simpanan aqiqoh.
2) Pola Pembiayaan
Pola pembiayaan terdiri dari bagi hasil dan jual beli dengan mark up
(tambahan atas modal) serta pembiayaan non profit.
· Bagi Hasil
Musyarakah, adalah suatu perkongsian antara dua pihak atau lebih dalam
suatu proyek dimana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan bertanggung
jawab atas segala kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaannya
masing-masing.
Mudharabah, adalah perkongsian antara dua pihak dimana pihak pertama
(shahib al amal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggung jawab
atas pengelolaan usaha. Keuntungan dibagikan sesuai dengan rasio laba yang
telah disepakati bersama terlebih dahulu di depan. Manakala rugi, shahib al
amal akan kehilangan sebagian imbalan dari kerja keras dan manajerial skill
selama proyek berlangsung.
Murabahah, adalah pola jual beli dengan membayar tangguh, sekali bayar.
Muzaraah, adalah dengan memberikan l kepada si penggarap untuk ditanami dan
dipelihara dengan imbalan bagian tertentu (prosentase) dari hasil panen.
Musaaqot, adalah bentuk yang lebih sederhana dari muzaraah dimana si
penggarapnya bertanggung jawab atas penyiraman dan pemeliharaan. Sebagai
imbalan si penggarap berhak atas rasio tertentu dari hasil panen.
· Jual Beli dengan Mark Up
(Tambahan Atas Modal)
Bai Bitsaman Ajil (BBA), adalah proses jual beli dimana pembayaran
dilakukan secara lebih dahulu dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
Bai As Salam, proses jual beli dimana pembayaran dilakukan terlebih dahulu
dan penyerahan barang dilakukan kemudian.
Al Istishna, adalah kontrak order
yang ditandatangani bersamaan antara pemesan dengan produsen untuk pembuatan
jenis barang tertentu.
Ijarah atau Sewa, adalah dengan memberi penyewa untuk mengambil pemanfaatan
dari sarana barang sewaan untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan yang
besarnya telah disepakati bersama.
Bai Ut Takjiri, adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan.
Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga
padanya merupakan pembelian terhadap barang secara berangsur.
Musyarakah Mutanaqisah, adalah kombinasi antara musyawarah dengan ijarah
(perkongsian dengan sewa). Dalam kontrak ini kedua belah pihak yang berkongsi
menyertakan modalnya masing-masing.
b. Pembiayaan Non Profit
Sistem ini disebut juga pembiayaan kebajikan. Sistem ini lebih bersifat
sosial dan tidak profit oriented. Dalam BMT pembiayaan ini sering dikenal
dengan Qard yang bertujuan untuk kegiatan produktif yang secara aplikatif
peminjam dana hanya perlu mengembalikan modal yang dipinjam dari BMT apabila
sudah jatuh tempo, yang tentu dengan beberapa criteria UMK yang harus dipenuhi.[5]
Visi, Misi, Tujuan,
Dan Usaha Bmt
· Visi BMT
Visi BMT adalah mewujudkan kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai
dan sejahtera dengan mengembangkan
lembaga dan usaha BMT dan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) yang maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman, transparan, dan berkehati-hatian.
· Misi BMT
Misi BMT adalah
mengembangkan POKUSMA (Program Kelompok Usaha Muamalat) dan BMT yang
maju berkembang, terpercaya, aman, nyaman,
transparan, dan berkehati-hatian sehingga terwujud kualitas masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai
dan sejahtera.
· Tujuan BMT
BMT bertujuan mewujudkan kehidupan keluarga dan
masyarakat di sekitar BMT yang selamat, damai dan sejahtera.[6]
Tujuan
BMT dalam perekonomian Mikro
Salah satu lembaga keuangan mikro syari’ah (LKMS) masa
kini yang paling strategis dan fungsional untuk mengentaskan kemiskinan umat
adalah BMT (Baitul Mal wat Tamwil). Melalui BMT, masyarakat miskin dan pedagang
kecil akan dilepaskan dari jeratan sistem riba (bunga) dan mengalihkannya
kepada sistem ekonomi Islam yang disebut dengan bagi hasil. BMT mendapat respon
yang positif dari masyarakat, karena BMT tergolong lebih lincah dan fleksibel,
karena tak fully regulated. Hal ini meyebabkan konsep BMT mampu di
hadirkan di area masyarakat kecil. (Soedjito, 2006: 24)
BMT singkatan dari kalimat Baitul Maal wat Tamwil.
Dari kalimat Baitul Maal wat Tamwil ini, memiliki dua visi dan misi : yaitu
visi misi sosial yang diwujudkan melalui Baitul Maal, dan visi misi bisnis yang
diwujudkan melalui Baitut Tamwil. Dengan demikian, strategi BMT dalam
pemberdayaan ekonomi rakyat ini adalah dengan memadukan visi dan misi sosial
dan bisnis. Dalam segi operasi, BMT tidak lebih dari sebuah koperasi, karena
dimiliki oleh masyarakat yang menjadi anggotanya, menghimpun simpanan dan menyalurkannya
kembali kepada anggota melalui produk pembiayaan/kredit. Oleh karena itu,
legalitas BMT pada saat ini yang paling cocok adalah berbadan hukum koperasi.
(Hermawan, 2002)
Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Maslahah Mursalah Lil
Ummah (Koperasi BMT-MMU) Sidogiri merupakan salah satu Koperasi BMT yang ada di
Kabupaten Pasuruan. Pada tahun 2003 Koperasi BMT-MMU disebut sebagai Koperasi
BMT kedua terbesar secara nasional (Modal, No.10/1 Agustus 2003).
Koperasi Baitul Maal Wat Tamwil Maslahah Mursalah Lil
Ummah (Koperasi BMT-MMU) Sidogiri Pasuruan sudah memiliki asset yang cukup
banyak. BMT MMU ini, dimana sebagai lembaga yang berorientasi profit harus
memiliki strategi yang bisa memberikan daya saing dan daya guna bagi para
anggotanya. Selain itu, sebagai lembaga koperasi yang berdiri di atas image
pondok pesantren (PONPES), yaitu sebagai lembaga yang dikelola berdasarkan
nilai Islam banyak dianggap sebagai lembaga yang kurang profesional dalam
pelaksanaanya dan kurang bernilai guna terhadap lingkungan sekitar (khususnya
masyarakat kecil), karena kebanyakan lembaga keuangan syari’ah (baca:BMT)
menghadapi berbagai macam kendala dalam perkembangannya. Hal inilah yang
menjadikan peneliti memilih obyek penelitian di Koperasi BMT-MMU Sidogiri
Pasuruan. Menanggapi asumsi di atas, maka Koperasi BMT-MMU perlu meningkatkan
perannya sebagai lembaga intermediasi terdap masyarakat (pengusaha mikro dan
kecil khususnya) yang memerlukan modal usaha.[7]
[1]
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/sekelumit-tentang-bmt-baitul-maal-wat.html
[2]
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/sejarah-berdirinya-baitul-mal-wattamwil-bmt.html
[3]
https://isa7695.wordpress.com/2010/07/19/pengertian-bmt/
[4]
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/sekelumit-tentang-bmt-baitul-maal-wat.html
[5]
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/sekelumit-tentang-bmt-baitul-maal-wat.html
[6]
http://abahanom-kng.blogspot.co.id/2012/10/sekelumit-tentang-bmt-baitul-maal-wat.html
[7]
http://www.pekerjadata.com/2015/03/peran-baitul-maal-wat-tamwil-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar