RESUME
MATERI II (DUA)
PERBANKAN SYARIAH
DOSEN PENGAMPU : Dr. Nella Yantiana /
Eko Bahtiar. M.E.I
MATA KULIAH : BANK dan LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
DI SUSUN
O
L
E
H
FACHRI ADHA
(1142310045)
SEMESTER /
KELAS: VI/A
FAKULTAS SYARI’AH DAN EKONOMI ISLAM
JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
PONTIANAK 2016/2017
INDIKATOR MATERI
2 PERBANKAN SYARIAH ada 6 (enam) yaitu: Pengertian Perbankan Syariah, Konsep
Dasar Perbankan Syariah, Fungsi Perbankan Syariah, Peran Perbankan Syariah,
Prinsip Dasar Perbankan Syariah dan Perbandingan Perbankan Syariah dengan
Perbankan Konvensional
- Definisi
Perbankan Syariah
Kata Bank dari kata banque dalam bahasa Perancis, dan dari kata
banco dalam bahasa Italia yang berarti peti, lemari dan bangku. Pada umumnya
yang dimaksud bank syari’ah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta
peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah. Oleh
karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang sebagai
perangkat utamanya.
Bank syari’ah terdiri
dua kata, yaitu bank dan syari’ah. Kata bank bermakna suatu lembaga keuangan
yag berfungsi sebagai perantara keuangan dari kedua belah pihak yait pihak yang
kelebihan dana dan pihak yang kekurangan dana. Kata syari’a dalam versi bank
syari’ah adalah atura peranjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan
pihak lain untuk menyimpan dana dan atas pembiayaan kegiatan usaha dan kegiatan
lainnya sesuai hukum islam. Maka bank syari’ah dapat diartikan sebagai suatu
lembaga euanga ang berfungsi menjadi perantara bagi pihak yang berlebihana dan
dn pihak yang membutuhkan dana untuk kegiatan usah atau kegiatan yang lainnya
sesuai hukum islam.
Dengan demikian, bank
syari’ah adalah bank yang tidak mengandalkan baunga, dan oprasional
produknya,baik penghimpunan maupun penyuluhan dananya dan lalu lintas
pembayaran serta peredaran uang dari dan untuk debitur derdasarkan
prinsip-prinsip hukum islam.[1]
- Konsep
Dasar Perbankan Syariah
Dalam sejarah diketahui
bahwa baitulmaal merupakan lembaga keuangan pertama yang ada pada zaman
Rasulullah. Lembaga ini pertama kali hanya berfungsi untuk menyimpan harta
kekayaan negara berupa zakat, infak, sedekah, pajak dan harta rampasan perang.
Kemudian pada masa pemerintahan sahabat berkembang pula lembaga lain, yaitu
baitutamwil yang bergerak dalam urusan penampungan dana – dana masyarakat untuk
diinvestasikan ke proyek – proyek atau pembiayaan perdagangan yang
menguntungkan.
Baitutamwil ini pada
akhirnya berkembang menjadi berbagai lembaga keuangan Islam yang cukup
diperhitungkan di Timur Tengah. Akan tetapi penggunaan nama baitutamwil tidak
bisa dengan mudah diterapkan di beberapa negara – negara Islam bekas jajahan
negara – negara Eropa. Hal itu disebabkan istilah baitutamwil tiidak dikenal
dalam sistem perundang – undangan negara – negara tersebut yang kebanyakan
mewarisi undang – undang negara yang menjajahnya. Oleh karena itu digunakan
nama bank Islam untuk menggantikan nama baitutamwil.[2]
- Fungsi
Perbankan Syariah
Dalam paradigma
akuntansi Islam, secara garis besar terdiri atas 4 fungsi utama, hal ini termuat dalam buku
“bank syariah dari teori ke praktik” karangan Muhamad Syafi’i Antonio, yaitu
fungsi bank syariah sebagai manajemen investasi, fungsi bank syariah sebagai investasi,
fungsi bank syariah sebagai jasa-jasa keuangan, dan fungsi bank syariah sebagai
jasa sosial.
1.
Fungsi bank
syariah sebagai Manajemen investasi
Bank-bank syariah dapat
melaksanakan fungsi ini berdasarkan kontrak mudharabah atau kontrak perwakilan.
Menurut kontrak mudharabah, bank (dalam kapasitasnya sebagai mudharib, yaitu
pihak yang melaksanakan investasi dana dari peihak lain) menerima presentase
keuntungan hanya dalam kasus untung. Dalam ha terjadi kerugian, sepenuhnya
menjadi risiko dana (shahibu mal), sedangkan bank tidak ikut menanggungnya.
2.
Fungsi bank
syariah sebagai Investasi
Bank-bank syariah
menginvestasikan dana yang ditempatkan pada dunia usaha (baik dana modal maupun
dana rekening investasi) dengan menggunakan aat-alat investasi yang konsisten
denagan syariah. Di antara contohnya adalah kontrak murabahah, musyarakah, bai’
as-salam, bai’ al-istisna’, ijarah, dan lain-lain. Rekening investasi menjadi
dua yakni rekening investasi tidak terbatas dan terbatas.
a.
Rekening
investasi tidak terbatas (general investment)
Pemegang rekening jenis
ini memberi wewenang kepada bank syariah unutk menginvestasika dananya dengan
cara yang dianggap paling baik dan feasible, tanpa menerapakan pembatasan
jenis, waktu, dan bidang usaha investasi.
b.
Rekening investasi terbatas
Pemegang
rekening jenis ini menerapkan pembatasan tertentu dalam hal jenis, bidang
usaha, dan waktu bank menginvestasikan dananya.
3. Fungsi bank syariah sebagai Jasa
keuangan
Bank
syariah dapat juga menawarkan berbagai jasa keuangan lainnya berdasakan wupah
(fee based) dalam sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan. Contohnya, garansi,
transfer kawat, L/C, dan sebagainya.
4. Fungsi bank syariah sebagai Jasa
sosial
Konsep
perbankan islam/syariah mengharuskan bank islam melaksanakan jasa sosial, bisa
melalui dana qardh (pinjaman kebaikan), zakat, atau dana sosial yang sesuai
dengan ajaran Islam. Konsep perbankan syariah juga mengharuskan bank syariah
memainkan peran dalam pengembangan sumber daya insani dan menyumbang dana bagi
pemeliharaan serta pengembangan lingkungan hidup.[3]
- Peran
Perbankan Syariah
Undang-Undang No. 10
Tahun 1998 yang merupakan penyem purnaan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, keberadaan bank syariah mulai diperhitungkan. Undang-Undang
No. 10 Tahun 1998 memberikan ketegasan dan peluang yang besar bagi perkembangan
bank syariah di Indonesia untuk tumbuh dan berkembang. Bank umum berdasarkan
undang-undang diberi kesempatan untuk menjalankan dual banking system, yaitu
penerapan sistem konvensional dan syariah sekaligus. Bank syariah adalah bank
yang menjalankan fungsi interme diasinya berdasarkan prinsip-prinsip syariat
Islam.Peran dan fungsi bank syariah, di antaranya sebagai berikut,[4]
Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat atau dunia usaha dalam bentuk tabungan
(mudharabah), dan giro (wadiah), serta menyalur kannya kepada sektor riil yang
membutuhkan. Sebagai tempat investasi bagi dunia usaha (baik dana modal maupun
dana rekening investasi) dengan menggunakan alat-alat investasi yang sesuai
dengan syariah. Seperti al-murabahah (pembiayaan jual beli barang),
al-mudharabah pembiayaan bagi hasil), al-musyarakah (pembiayaan penyertaan
modal), dan al-ijarah. Menawarkan berbagai jasa keuangan berdasarkan upah dalam
sebuah kontrak perwakilan atau penyewaan seperti garansi, transfer kawat, dan
L/C (Letter of Credit). Memberikan jasa sosial seperti pinjaman kebajikan
(qardul hasan), zakat, dan dana sosial lainnya yang sesuai dengan ajaran Islam.[5]
- Prinsip
Dasar Perbankan Syariah
Secara umum adalah
melarang melakukan transaksi yang mengandung unsur-unsur riba, maisir, gharar,
dan jual beli barang haram. Prinsip bank syariah ini diterapkan untuk mencapai
tujuan sesuai jalur syariah. Pada artikel sebelumnya, telah dijelaskan bahwa
setidaknya ada 11 macam prinsip bank syariah, yaitu Mudharabah, Musyarakah,
Wadi’ah, Murabahah, Salam, Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan
Wakalah.
1.
Prinsip bank
syariah (Mudharabah)
Mudharabah adalah akad
kerja sama usaha antara shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola
dana) dengan nisab bagi hasil menurut kesepakatan di muka, jika usaha mengalami
kerugian maka seluruh kerugian ditanggung oleh pemilik usaha, kecuali jika ditemukan
adanya kelalaian atau kesalahan oleh pengelola dana, seperti penyelewengan,
kecurangan dan penyalahgunaan dana. Secara umum, mudharabah dibagi menjadi dua
jenis. yaitu:
Mudharabah Muthlaqah,
yaitu bentuk kerja sama antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya
sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan daerah
bisnis.
Mudharabah Muqayyadah,
yaitu kebalikan dari mudharabah muthalaqah, yaitu si mudharib dibatasi dengan
batasan jenis usaha. Adanya pembatasan ini seringkali mencerminkan
kecenderungan umum si shahibul maal dalam memasuki jenis dunia usaha.
2.
Prinsip bank syariah (Musyarakah)
Musyarakah adalah akad
kerjasama atau pencampuran antara dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu
usaha tertentu yang halal dan produktif dengan kesepakatan bahwa keuntungan
akan dibagikan sesuai dengan nisab yang disepakati dan resiko akan ditanggung
sesuai dengan porsi kerjasama.
Jenis-jenis musyarakah ada empat, yaitu:
a.
Musyarakah
Muwafadhah, yaitu kerjasama dua orang atau lebih pada suatu obyek dengan syarat
tiap-tiap pihak memasukkan modal yang sama jumlahnya serta melakukan tindakan
hukum (kerja) yang sama, sehingga tiap-tiap pihak dapat melakukan perbuatan
hukum atas nama orang-orang yang bekerjasama itu.
b.
Musyarakah
Al-Inan, kerjasama dalam modal dalam suatu perdagangan yang dilakukan dua orang
atau lebih dan keuntungan dibagi bersama dengan jumlah modal yang tidak harus
sama porsinya.
c.
Musayarakah
Al-Wujuh, yaitu kerjasama yang dilakukan dua orang atau lebih yang tidak punya
modal sama sekali dan mereka melakukan suatu pembelian dengan kredit serta
menjualnya dengan harga tunai, sedangkan keuntungan yang diperoleh dibagi
bersama.
d.
Musyarakah
Al-Abdan, yaitu kerjasama yang dilakukan oleh dua pihak untuk menerima suatu
perkerjaan, seperti pandai besi, servis alat-alat elektronik, laundry, dan
tukang jahit. Hasil yang diterima dari pekerjaan itu dibagi bersama dengan
kesepakatan mereka berdua.
3.
Prinsip bank syariah (Wadiah)
Wadiah adalah titipan
murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun hukum yang harus
dijaga dan dikembalikan kepada si penitip kapan saja si penitip menghendaki.
Dengan melihat prinsip dalam syariah Islam, wadiah dapat digolongkan menjadi
dua macam yaitu:
a.
Amanah, yaitu
pihak yang dititipi tidak boleh menggunakan atau memanfaatkan harta titipan.
b.
Dhamanah, yaitu
pihak yang dititipi bertanggung jawab penuh terhadap keutuhan harta titipan,
sehingga pihak yang dititipi boleh memanfaatka harta titipan tersebut.
c.
Demikianlah
beberapa penjelasan prinsip bank syariah, semoga dapat memberikan gambaran dan
pemahaman kepada pembaca semua. Untuk prinsip bank syariah ; Murabahah, Salam,
Istishna’, Ijarah, Qardh, Rahn, Hiwalah/Hawalah, dan Wakalah, silakan baca
postingan selanjutnya.
- Perbandingan
Perbankan Syariah dengan Perbankan Konvensional
1.
Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara
bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianutnya. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh
aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang
menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk‐produk yang dikembangkan oleh banks yariah, dimana untuk
menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan
yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil. Pada dasarnya, semua jenis transaksi
perniagaan melalui bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur
bunga (riba). Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound
interest yang dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya
kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju.
2.
Konsep
Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank
syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan Maupun investasi.Cara
titipan dan investasi berbeda dengan deposito pada bank konvensional di mana
deposito merupakan upaya membungakan uang. Konsep dana titipan berartikapan
saja nasabah membutuhkan, bank syariah harus dapat memenuhinya. Akibatnya dana
titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana
titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan
dana. Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur
dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul
dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian dimanfaatkan atau disalurkan
ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah.
Keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai
usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Jika hasil usaha semakin
tinggi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada
nasabahnya. Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula
keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya.
3.
Kewajiban
Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan
menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya
dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada
bank syariah untuk memobilisasi dana‐dana
sosial (zakat, infak, sedekah).
4.
Struktur
Organisasi
Di dalam struktur
organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS).
DPS bertugas mengawasi segala aktivitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip‐prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah
Nasional (DSN). Berdasarkan laporan dari DPS pada masing ‐ masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat
memberikan teguran
Jika lembaga yang
bersangkutan menyimpang. DSN juga dapat mengajukan Rekomendasi kepada lembaga
yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk
memberikan sanksi.
Dalam berbagai hal bank
syari’ah dan bank konvesional memiliki persamaan, terutama dalam sisi teknis
penerimaan uang, mekanisme transfer, tenologi komputer yang digunakan,
persyaratan umum pembiayaan dan lain sebagainya.Akan tetapi juga banyak
perbedaan mendasari antara keduanya. Secara umum perbedaan antara bank
konvesional dan bank syari’ah sebagai berikut:[6]
[1]
Wangsawidjaya Z, Pembiayaan Bank Syariah,
Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2012, Hal. 15−16.
[2] Nurul
Huda dan Muhamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam Tinjauan Teoretis Dan
Praktis, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2013, Hal. 25
[3]
http://www.banksyariah.net/2012/12/fungsi-bank-syariah.html
[4]
Sumber
:http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[5]
Sumber
:http://simplenews05.blogspot.co.id/2015/08/peran-dan-fungsi-bank-syariah.html
[6]
http://www.banksyariah.net/2012/07/prinsip-bank-syariah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar