Kamis, 02 Maret 2017

MAKALAH KONSEP DASAR HUKUM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
    A.       Latar Belakang
Ekonomi Islam saat ini menjadi sebuah ilmu yang sedang dipelajari atau sedang banyak diminati. Ilmu yang didasarkan pada ajaran – ajaran Islam, khususnya di Bidang Ekonomi, mempermudah manusia dalam melakukan kegiatan – kegiatan ekonomi. Ekonomi Islam tentu memiliki “takaran” atau ukuran yang pas yang menguntungkan mereka yang melakukan kegiatan ekonomi. Dan dijamin ilmu ini sah secara agama, atau dengan kata lain tidak berdosa karena tidak melanggar aturan – aturan yang sudah ditetapkan.[1]
Untuk itulah pada kesempatan kali ini kelompok kami akan coba mencari tahu tentang ilmu ekonomi islam secara lebih rinci yaitu mulai dari pengertian ekonomi islam, metodologi yang dipakai dalam ekonomi islam, sumber hukum yang digunakan dalam ekonomi islam, konsep riba dan perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.
Kami mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan yang kami cantumkan dalam rumusan masalah dari kutipan-kutipan laman website di google, sumber bacaan lain berupa artikel, majalah islam dan buku referensi terkait ekonomi islam
Semoga apa yang kami tuangkan dalam makalah ini dapat menambah khazanah ilmu pengetahuan dan menambah wawasan pembaca makalah.
    B.    Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian ekonomi islam
2.      Apa metodologi yang digunakan dalam ekonomi islam
3.      Apa sumber hukum yang dipakai dalam ekonomi islam
4.      Apa konsep riba
5.      Apa perbandingan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional
    C.    Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui, memahami dan menjelasakan pengertian dari ekonomi islam
2.      Untuk untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan metodologi yang digunakan dalam ekonomi islam
3.      Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan sumber hukum yang dipakai dalam ekonomi islam
4.      Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan konsep riba
5.      Untuk mengetahui, memahami dan menjelaskan perbandingan antara ekonomi islam dengan ekonomi konvensional.

BAB II
PEMBAHASAN
    A.    DEFINISI EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.[2]
Penggunaan istilah ekonomi islam digunakan bergantian dan memiliki makna yang sama dengan ekonomi syariah. Oleh karena itu, pengertian ekonomi islam juga semakna dengan pengertian ekonomi syariah.
1.      Pengertian Ekonomi Islam menurut Bahasa :
Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
2.      Pengertian Ekonomi Islam menurut Istilah :
Pengertian ekonomi Islam adalah segala aktivitas perekonomian beserta aturan-aturannya yang didasarkan kepada pokok-pokok ajaran Islam tentang ekonomi.[3]
3.      Pengertian Ekonomi Islam menurut para ahli :
Pengertian Ekonomi Islam menurut Muhammad Abdul Manan adalah cabang ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diangkat dari nilai-nilai islam. Beliau mengatakan bahwa ekonomi islam merupakan bagian dari suatu tata kehidupan lengkap yang didasarkan pada empat bagian nyata dari pengetahuan, yaitu Alquran, sunnah, ijma dan qiyas.
Menurut M.M. Matewally, Pengertian Ekonomi Islam ialah ilmu yang mempelajari perilaku muslim dalam suatu masyarakat islam yang mengikuti Alquran, Sunnah, Qiyas dan Ijma. Beliau memberikan alasan bahwa dalam ajaran islam tersebut, perilaku seseorang dan masyarakat dikendalikan ke arah bagaimana memenuhi kebutuhan dan menggunakan sumber daya yang ada.
Hasanuz Zaman mengungkapkan Pengertian Ekonomi Islam yaitu pengetahuan, aplikasi dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam permintaan dan pembuangan sumber daya material untuk memberikan kepuasan kepada manusia dan memungkinkan mereka untuk melakukan kewajiban mereka kepada Allah dan masyarakat.
Pengertian Ekonomi Islam menurut Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang memiliki sifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi islam tidak dapat berdiri sendiri tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya, yang lintas keilmuan termasuk di dalamnya terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis; seperti matematika, statistik, logika, ushul fiqh.
Menurut M. N. Siddiqi, Pengertian Ekonomi  Islam ialah "pemikir muslim" respon terhadap tantangan ekonomi zaman mereka. Dalam upaya ini mereka dibantu oleh Alquran dan sunnah serta dengan alasan dan pengalaman
Dawam Rahardjo mengatakan Pengertian Ekonomi Islam dapat dibagi kedalam tiga arti. Pertama, yang dimaksud ekonomi islam adalah ilmu ekonomi yang berdasarkan nilai atau ajaran islam.  Kedua, yang dimaksud ekonomi islam ialah sebagai suatu sistem. Sistem menyangkut pengaturan yaitu pengaturan kegiatan ekonomi dalam suatu masyarakat atau negara berdasarkan suatu cara atau metode tertentu. Ketiga, ekonomi islam dalam pengertian perekonomian umat islam. Ketiga wilayah tersebut, yaitu teori, kegiatan dan sistem ekonomi umat islam merupakan tiga pilar yang harus membentuk sebuah sinergi.[4]
  1. Metodologi Ekonomi Islam
Metodologi yaitu cara bagaimana suatu ilmu disusun, merupakan suatu yang amat penting bagi ilmu pengetahuan, sebab hal inilah yang membedakan pengetahuan yang disebut ilmu dan yang bukan ilmu.[5]
Munculnya metodologi ekonomi konvensional atau bermula atau berawal dari metode ilmiah. Sedangkan metodologi Ekonomi Islam berawal dari metode ushul fiqh, tapi kemudian digabungkan dengan metode ilmiah dengan skema sebagai berikut:
Penjelasan:
1.  Al-Qur’an dan as-Sunnah adalah sumber utama metodologi.
2.  Ilmu ushul fiqh yaitu metodologi yang mengikat Ekonomi Islam.
3.  Metodologi ilmiah tetap dibenarkan selama tidak bertentangan dengan agama.
4.  Peluang untuk mendapatkan kebenaran dari 2 sumber tersebut (ushul fiqh dan metode ilmiah) adalah sama.[6]
Kita sudah mengetahui bahwa tujuan utama ekonomi islam adalah untuk mencapai falah. sehingga dalam pencapaian falah tersebut harus sesuai dengan syariat islam. Metodologi islam sangat diperlukan dalam menjawab permasalahan-permasalahan yang timbul dari ekonomi islam. Karena tujuan utama metodologi adalah mencari kebenaran. Metodologi didapat dari Pengetahuan, namun pengetahuan ini harus dapat dibuktikan apakah hipotesa-hipotesanya bisa dibuktikan kebenarannya atau tidak. Ilmu pengetahuan merupakan suatu cara yng sistematis untuk memecahkan masalah kehidupan manusia yang mendasarkan segala aspek tujuan (ontologis), metode penurunan kebenaran ilmiah (epistemologis) yang didasarkan pada kebenaran deduktif (wahyu ilahi) yang didukung oleh kebenaran induktif (empiris) ayat kauniyah, dan nilai-nilai ( aksiologis) yang terkadung dalam ajaran islam.
Ilmu pengetahuan berkaitan dengan alam raya secara fisik yang dapat dikenali oleh panca indera, bertumpu pada akal untuk berusaha mendeskripsikan, menganalisis, dan kemudian memprediksi fakta-fakta empiris untuk berbagai kepentingan manusia. Dan Ilmu pengetahuan dikuasai untuk dijadikan alat untuk mencapai kesejahteraan manusia dalam mendayagunakan dan memanfaatkan lingkungannya dengan baik. Ada tiga macam pendekatan dalam metodologi ekonomi islam yaitu pendekatan bayani (wahyu), pendekatan burhani (akal) dan pendekatan irfani.[7]
  1. Sumber Hukum Ekonomi Islam
Sebagai ajaran yang komprehensif, hukum ekonomi Islam dibangun atas dasar kaidah ushul fiqh mu’amalah, qawa’id fiqh dan falsahah Hukum Islam dimana segala sesuatu yang tidak dilarang oleh Quran dan Sunnah adalah halal. Dengan demikian sebagian besar ekonom Muslim memahami ekonomi Islam sebagai suatu teori dan praktek ekonomi yang menghindari segala transaksi yang mengandung dengan riba (bunga), maisir (judi) dan gharar (spekulasi), menghindari dilakukannya peningkatan kesejahteraan seseorang dengan cara yang bathil atau merugikan orang lain, menekankan pada aspek keadilan daripada efisiensi, tidak melakukan investasi dan transaksi pada produk-produk yang dilarang, dan berupaya mewujudkan kesejahtaraan sosial yang didukung oleh zakat dan amal sholeh lainnya.
1. Sumber hukum dari Al-Qur’an
Sumber hukum Islam yang abadi dan asli adalah kitab suci Al-Qur’an. Al-Qur’an merupakan amanat sesungguhnya yang disampaikan Allah melalui ucapan Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia. Amanat ini bersifat universal, abadi dan fundamental.
Al-Quran tidak hanya memberi tuntutan dalam bidang keagamaan saja, Al-Qur’an juga menjelaskan aturan dalam bidang sosial, politk bahkan juga dalam bidang ekonomi.
Al-Qur’an memberikan hukum – hukum ekonomi yang sesuai dengan tujuan dan cita – cita ekonomi Islam itu sendiri. Al-Qur’an memberi hukum – hukum ekonomi yang dapat menciptakan kesetabilan dalam perekonomian itu sendiri.
QS. Ar-Ruum: 39 “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yakan ng berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalaya).”
QS. Al-Baqarah: 278: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.”
2. Sumber hukum dari Hadist dan As-sunnah
Dalam konteks hukum islam, sunnah yang secara harfiah berarti “cara, adat istiadat, kebiasaan hidup” mengacu pada perilaku Nabi SAW yang dijadikan teladan; sunnah sebagian besar didasarkan pada praktek normatif masyarakat di zamannya. Pengertian sunnah jadi mempunyai arti tradisi yang hidup pada masing – masing generasi berikutnya.
Sebagai sumber hukum ekonomi Islam, sunnah memberi gambaran prilaku Rasulullah dalam melakukan kegiatan ekonomi dalam kehidupan sehari – hari yang dilakukan Beliau, dan sesuai dengan dengan tujuan syar’i.
Contoh hadist tentang kesucian hak milik:
Dari Abu Hurairah tentang seseorang yang bertanya pada Rasulullah: “Wahai Rasulullah ! Bagaimana pendapatmu jika ada orang yang ingin mengambil hartaku?” Beliau menjawab, “ jangan kamu berikan hartamu kepadanya!” ia bertanya lagi “jika ia menyerang untuk membunuhku?” Beliau menjawab,”seranglah ia!” ia bertanya lagi, “bagaimana pendapat anda jika bila ia membunuhku?” Beliau menjawab,” kamu adalah seorang yang syahid” ia bertanya lagi “bagaimana bila saya membunuhnya?” Beliau menjawab,” ia masuk neraka”
3. Sumber hukum dari Ijma’
Ijma’ merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun para cendikiawan agama. Perbedaan konseptual antara sunnah dan ijma terletak pada kenyataan bahwa sunnah pada pokoknya terbatas pada ajaran – ajaran Nabi dan diperluas kepada para sahabat karena mereka merupakan sumber bagi penyampaiannya, sedangkan ijma’ adalah suatu prinsip isi hukum baru yang timbul sebagai akibat dalam melakukan penawaran dan logikanya menghadapi suatu masyarakat yang meluas dengan cepat.
Setiap zaman memilik masalahnya sendiri – sendiri yang tentunya berbeda dengan zaman lainnya, termasuk dalam masalah ekonomi. Bahkan bukan hanya setiap zaman, tetapi setiap kondisi memiliki masalah ekonominya sendiri. Dari sini masyarakat ataupun cendikiawan ekonomi Islam yang ada dalam kondisi tersebut melahirkan konsep baru yang sesuai dengan konisi yang ada tanpa keluar dari tujuan ekonomi Islam itu sendiri.
4. Ijtihad dan Qiyas
Secara teknik, ijtihad berarti “meneruskan setiap usaha untuk menentukan sedikit banyaknya kemungkinan suatu persoalan syariat. Pengaruh hukumnya ialah bahwa pendapat yang diberikannya mungkin benar, walaupun mungkin saja keliru.
Ijtihad merupakan penafsiran kembali dasar hukum ekonomi Islam seperti Al-Qur’an dan hadits untuk disesuaikan dengan kondisi yang ada. Qiyas adalah persamaan hukum suatu kasus dengan kasus lainnya karena kesamaan illat hukumnya yang tidak dapat diketahui melalui pemahaman bahasa secara murni.
5. Maslahah Mursalah
Tidak ada ketegasan hukum dalam Al-Qur’an dan Hadist sehingga kita dapat melihat apakah hal tersebut lebih banyak maslahatnya atau mudharatnya.
6. Istishab dan Istishan
Memperlakukan hukum yang sudah berlaku atau kembali ke hukum asal sampai terdapat dali yang menunujukkan perubahannya. Istishan adalah menghitung – hitung sesuatu dan menganggapnya kebaikan menurut akal pada mujtahid.
7. Urf
Adat istiadat atau kebiasaan yang sudah seperti menjadi adat istiadat namun tetap tidak menyalahi aturan Islam.[8]
  1. KONSEP RIBA
Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.[9] Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.[10]
Kata riba juga berarti ; bertumbuh menambah atau berlebih. Al-riba atau ar-rima makna asalnya ialah tambah tumbuh dan subur. Adapun pengertian tambah dalam konteks riba adalah tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan syara’, apakah tambahan itu berjumlah sedikit maupun berjumlah banyak seperti yang disyaratkan dalam Al-Qur’an. Riba sering diterjemahkan orang dalam bahasa inggris sebagai “usury” yang artinya “the act of lending money at an exorbitant or illegal rate of interest”  sementara para ulama’ fikih mendefinisikan riba dengan “ kelebihan harta dalam suatu muamalah dengan tidak ada imbalan atau gantinya”. Maksud dari pernyataan ini adalah tambahan terhadap modal uang yang timbul akibat transaksi utang piutang yang harus diberikan terutang kepada pemilik uang pada saat utang jatuh tempo.[11]
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan baik dalam transaksi jual beli, maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip mua’amalat dalam Islam. Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam Al-Quran Surat An-Nisa’ : 29 
Artinya : Hai orang-orang yang beriman janganah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil.
Dalam kaitanya dengan pengertian al-batil dalam ayat tersebut, ibnu ArobiAl-Maliki menjelaskan seperti yang dikutif oleh Afzalurrohman.[12]
“ pengertian riba’ secara bahasa adalah tambahan, namun yang dimaksud riba dalam ayat Al-Qur’an yaitu setiap penambahan yang diambil tanpa adanya satu transaksi pengganti atau penyeimbang yang dibenarkan syari’ah.
Yang dimaksud dengan transaksi pengganti atau penyeimbang yaitu transaksi bisnis atau komersial yang melegitimasi adanya penambahan tersebut secara adil, seperti transaksi jual beli, gadai, sewa, atau bagi hasil proyek. Dalam transaksi sewa, si penyewa membayar upah sewa karena adanya manfaat sewa yang dinikmati, termasuk menurunnya nilai ekonomis suatu barang karena penggunaan si penyewa. Mobil misalnya, sesudah dipakai maka nilai ekonomisnya pasti menurun jika dibandingkan sebelumnya. Dalam hal jual beli, si pembeli membayar harga atas imbalan barang yang diterimanya.
Demikian juga dalam proyek bagi hasil, para peserta perkongsian berhak mendapatkan keuntungan karena disamping menyertakan modal juga turut serta menanggung kemungkinan resiko kerugian yang bisa saja muncul setiap saat.
Dalam transaksi simpan pinjam dana, secara konvensional si pemberi pinjaman mengambil tambahan dalam bunga tanpa adanya suatu penyeimbangan yang diterima si peminjam kecuali kesempatan dan faktor waktu yang berjalan selama proses peminjaman tersebut. Namun, yang tidak adil disini adal peminjam diwajibkan untuk selalu dan pasti untung dalam setiap penggunaan kesempatan tersebut. Demikian juga dana itu tidak akan berkembang dengan sendirinya, hanya dengan faktor waktu semata tanpa ada faktor  orang yang menjalankan dan mengusahakannya. Bahkan ketika orang tersebut mengusahakan bisa saja untung bisa saja rugi.[13]
Secara  garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Masing-masing adalah riba utang-piutang dan riba jual-beli. Kelompok yang pertama terbagi lagi menjadi riba jahiliyah dan qardh. Sedangkan kelompok kedua riba jual beli terbagi menjadi riba Afdhl dan riba nasi’ah. Adapun penjelasannya sebagai berikut:[14]
1.       Riba Qardh
Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh).
2.       Riba Jahiliyah
Utang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditentukan.
3.       Riba fadhl
Pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda, sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang ribawi.
4.       Riba nasi’ah
Penangguhan, penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya. Riba dalam nasi’ah muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antar yang diserahkan saat ini dengan yang diserahkan kemudian.[15]
  1. Perbandingan Ekonomi Islam dengan Ekonomi Konvensional
Selanjutnya kita akan membahas mengenai perbedaan umum antara ekonomi Islam dan Konvensional yang dapat diterangkan dalam tabel berikut:
Bila dilihat dari berbagai aspek inilah perbedaan antara sistem ekonomi islam dengan ekonomi islam :
No
Keterangan
Islam
Konvensional
1
Sumber
Al-Quran
Daya fikir manusia
2
Motif
Ibadah
Rasional matearialism
3
Paradigma
Syariah
Pasar
4
Pondasi dasar
Muslim
Manusia ekonomi
5
Landasan fillosofi
Falah
Utilitarian individualism
6
Harta
Pokok kehidupan
Asset
7
Investasi
Bagi hasil
Bunga
8
Distribusi kekayaan
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
Pajak dan tunjangan
9
Konsumsi-produksi
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
Egoism, materialism, dan rasionalisme
10
Mekanisme pasar
Bebas dan dalam pengawasan
Bebas
Berdasarkan uraian di atas, jelaslah perbedaan mendasar antara ekonomi Islam dan ekonomi konvensional. Di antara perbedaan mendasar itu adalah:
1. Rasionaliti dalam ekonomi konvensional adalah rational economics man yaitu tindakan individu dianggap rasional jika tertumpu kepada kepentingan diri sendiri (self interest) yang menjadi satu-satunya tujuan bagi seluruh aktivitas. Ekonomi konvensional mengabaikan moral dan etika dan terbatas hanya di dunia saja tanpa mengambil kira hari akhirat. Sedangkan dalam ekonomi Islam jenis manusia yang hendak dibentuk adalah Islamic man Islamic man dianggap perilakunya rasional jika konsisten dengan prinsip-prinsip Islam yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang seimbang. Tauhidnya mendorong untuk yakin, Allah-lah yang berhak membuat peraturan untuk mengantarkan kesuksesan hidup. Ekonomi Islam menawarkan konsep rasionaliti secara lebih menyeluruh tentang tingkah laku agen-agen ekonomi yang berlandaskan etika ke arah mencapai al-falah, bukan kesuksesan di dunia malah yang lebih penting lagi ialah kesuksesan di akhirat.
2. Tujuan utama ekonomi Islam adalah mencapai falah di dunia dan akhirat, sedangkan ekonomi konvensional semata-mata kesejahteraan duniawi.
3. Sumber utama ekonomi Islam adalah al-Quran dan al-Sunnah atau ajaran Islam.
4. Islam lebih menekankan pada konsep need daripada want dalam menuju maslahah, karena need lebih bisa diukur daripada want. Menurut Islam, manusia mesti mengendalikan dan mengarahkan want dan need sehingga dapat membawa maslahah dan bukan madarat untuk kehidupan dunia dan akhirat.
5. Orientasi dari keseimbangan konsumen dan produsen dalam ekonomi konvensional adalah untuk semata-mata mengutamakan keuntungan. Semua tindakan ekonominya diarahkan untuk mendapatkan keuntungan yang maksimal. Jika tidak demikian justru dianggap tidak rasional. Lain halnya dengan ekonomi Islam yang tidak hanya ingin mencapai keuntungan ekonomi tetapi juga mengharapkan keuntungan rohani dan al-falah. Keseimbangan antara konsumen dan produsen dapat diukur melalui asumsi-asumsi secara keluk. Memang untuk mengukur pahala dan dosa seorang hamba Allah, tidak dapat diukur dengan uang, akan tetapi hanya merupakan ukuran secara anggaran unitnya tersendiri. Wallahua’lam bi Ash-Shawab.
  
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat kami ambil dari pembahasan bab ii yaitu :
1.      Defiinisi ekonomi islam Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam. Islam menganjurkan umatnya untuk melakukan kegiatan bisnis (berusaha) guna memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi mereka. Rasulullah SAW sendiri terlibat di dalam kegiatan bisnis selaku pedagang bersama istrinya Khadijah.
2.      Metodologi yang digunakan dalam ekonomi islam ada tiga macam pendekatan  yaitu pendekatan bayani (wahyu), pendekatan burhani (akal) dan pendekatan irfani.
3.      Sumber hukum islam yang digunakan ada 7 yaitu :
a. Sumber hukum dari Al-Qur’an
b. Sumber hukum dari Hadist dan As-sunnah
c. Sumber hukum dari Ijma’
d. Ijtihad dan Qiyas
e. Maslahah Mursalah
f. Istishab dan Istishan
g. Urf
4. Konsep riba, Riba secara bahasa bermakna; ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar.  Menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara batil.
5. Perbandingan ekonomi islam dengan ekonomi konvensional
No
Keterangan
Islam
Konvensional
1
Sumber
Al-Quran
Daya fikir manusia
2
Motif
Ibadah
Rasional matearialism
3
Paradigma
Syariah
Pasar
4
Pondasi dasar
Muslim
Manusia ekonomi
5
Landasan fillosofi
Falah
Utilitarian individualism
6
Harta
Pokok kehidupan
Asset
7
Investasi
Bagi hasil
Bunga
8
Distribusi kekayaan
Zakat, infak, shodaqoh, hibah, hadiah, wakaf dan warisan.
Pajak dan tunjangan
9
Konsumsi-produksi
Maslahah, kebutuhan dan kewajiban
Egoism, materialism, dan rasionalisme
10
Mekanisme pasar
Bebas dan dalam pengawasan
Bebas

  1. Saran
Menyadari bahwa penulis masih jauh dari kata sempurna, kedepannya penulis akan lebih fokus dan details dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunga dapat di pertanggung jawabkan.

Untuk saran bisa berisi kritik atau saran terhadap penulisan juga bisa untuk menanggapi terhadap kesimpulan dari bahasan makalah yang telah di jelaskan. Untuk bagian terakhir dari makalah adalah daftar pustaka. Pada kesempatan lain akan saya jelaskan tentang daftar pustaka makalah.










[1] http://pengertiandefinisi.com/pengertian-ekonomi-islam-menurut-para-ahli/
[2] http://tugasleoespadamenejemen13unsri.blogspot.co.id/2016/04/ekonomi-islam-pengertian-tujuan-prinsip.html
[3] http://tugasleoespadamenejemen13unsri.blogspot.co.id/2016/04/ekonomi-islam-pengertian-tujuan-prinsip.html
[4] http://tugasleoespadamenejemen13unsri.blogspot.co.id/2016/04/ekonomi-islam-pengertian-tujuan-prinsip.html
[5] http://yonputra.blogspot.co.id/2013/12/methodologi-ekonomi-islam-mata-kuliah.html
[6] http://yonputra.blogspot.co.id/2013/12/methodologi-ekonomi-islam-mata-kuliah.html
[7] http://yonputra.blogspot.co.id/2013/12/methodologi-ekonomi-islam-mata-kuliah.html
[8] http://linafatinahberbagiilmu.blogspot.co.id/2014/05/sumber-hukum-ekonomi-islam.html
[9] Zainuddin Ali, Hukum perbankan Syari’ah, 2008, Jakarta : Sinar Grafika. Hal 88, lihat Muhammad Syafi’i Antonio, Bank Syari’ah dari teori ke praktek, 2001, Jakarta : Gema Insani, Hal. 37. Lihat Abdullaoh Saeed, Islamic Banking And Interest : A Study Of The Probihition Of Riba And Itis Kontemporary. (Laiden : E Jibril 1996)
[10] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 88. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 37. Lihat syafi’i Antonio. Wacana ualama’ dan cendikiawan, central bank of Indonesia and Tazkia institute, Jakarta 1999.
[11]  Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat kontemporer, 2000, Jogjakarta : UII Press. Hal. 147
[12] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 88. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal.38
[13] Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 89. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 38. Lihat Badr Ad-Din Al-Ayni, Umdatul Qari’ syarah Shahih Al-Bhukhari(Constatinople : Mathbaah Al-Amira. 1310 H.) Vol.-V. Hal. 4.136
[14]  Zainudin Ali, Hukum Perbankan Syari’ah.................hal. 92. Lihat M. Syafi’i Antonio, Bank Syariah.....hal. 41
[15] Abdul Azis Al-Malibari. Fath Al-Mu’in, Surabaya : Dar Al-Ilmi, sh. 68 , lihat terjemah Fath Al-Mu’in (2). Surabaya : Alhidayah, hal. 211

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Proposal Bisnis

Ide membangun usaha Sudah punya toko, kamera, laptop Butuh Printer, Daftar agen pulsa, skill ngeprint foto, pemodal, kawan diajak joi...